Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Muzaiyin: Tak Ada Lagi Alasan Tidak Tahu

Satpol PP Sosialisasikan Perda Ramadhan

by Mata Banua
7 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Maret 2024\8 Maret 2024\5\hal 5\hal 5\Ahmad Muzaiyin.jpg
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Satpol PP Banjarmasin mengingatkan tentang aturan makan dan minum di tempat umum pada bulan ramadhan tahun ini.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Seperti ditegaskan dalam P­e­raturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan, pihaknya pun kembali men­yosialisasikannya kepada ma­syar­akat Kota Banjarmasin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, penegakan Perda Ramadhan tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebe­lum­nya. Seperti larangan res­toran, rumah makan, warung dan sejenisnya buka di siang hari dan melayani makan di tempat.

Selain itu, larangan bagi pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) hingga permainan biliar beroperasi selama bulan suci ramadhan.

“Kita sudah mulai sosialisasi seminggu terakhir dan terus kita lakukan selama bulan ramadhan,” ungkap Muzaiyin, Kamis (7/3).

Menurutnya, sosialisasi dilakukan mulai pemasangan spanduk di sejumlah titik, media sosial hingga memberikan surat edaran langsung ke warung, restoran dan rumah makan dll.

Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Perda Ramadhan yang sudah 19 tahun diterapkan.

“Kita berharap perda ini bisa berjalan dengan semestinya. Tak ada alasan lagi tidak tahu,” tegasnya.

Karena itu, tegasnya, bagi warga yang kedapatan melanggar, tentunya ada sanksi. “ Dendalah, jika misalnya kedapatan makan minum di tempat,” katanya.

Pemberian sanksi kepada pelanggar Perda Ramadhan telah dikoordinasikan pihaknya dengan kepolisian guna melakukan sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan). “Tujuan kami agar masyarakat bisa mematuhi perda dan saling bertoleransi,” ujarnya.

Satpol PP juga menegakkan perda nomor 12 tahin 14 tentang penanganan anak jalan dan pengemis. “Warga kami imbau untuk tidak memberikan apa pun kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (Anjal) di perempatan jalan lampu merah yang diprediksi akan bermunculan pada bulan ramadhan,” tutupnya. via

 

Tags: Ahmad MuzaiyinKepala Satuan Polisi Pamong PrajaPerda RamadhanSatpol PP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA