
BANJARMASIN – Satpol PP Banjarmasin mengingatkan tentang aturan makan dan minum di tempat umum pada bulan ramadhan tahun ini.
Seperti ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan, pihaknya pun kembali menyosialisasikannya kepada masyarakat Kota Banjarmasin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, penegakan Perda Ramadhan tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Seperti larangan restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya buka di siang hari dan melayani makan di tempat.
Selain itu, larangan bagi pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) hingga permainan biliar beroperasi selama bulan suci ramadhan.
“Kita sudah mulai sosialisasi seminggu terakhir dan terus kita lakukan selama bulan ramadhan,” ungkap Muzaiyin, Kamis (7/3).
Menurutnya, sosialisasi dilakukan mulai pemasangan spanduk di sejumlah titik, media sosial hingga memberikan surat edaran langsung ke warung, restoran dan rumah makan dll.
Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Perda Ramadhan yang sudah 19 tahun diterapkan.
“Kita berharap perda ini bisa berjalan dengan semestinya. Tak ada alasan lagi tidak tahu,” tegasnya.
Karena itu, tegasnya, bagi warga yang kedapatan melanggar, tentunya ada sanksi. “ Dendalah, jika misalnya kedapatan makan minum di tempat,” katanya.
Pemberian sanksi kepada pelanggar Perda Ramadhan telah dikoordinasikan pihaknya dengan kepolisian guna melakukan sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan). “Tujuan kami agar masyarakat bisa mematuhi perda dan saling bertoleransi,” ujarnya.
Satpol PP juga menegakkan perda nomor 12 tahin 14 tentang penanganan anak jalan dan pengemis. “Warga kami imbau untuk tidak memberikan apa pun kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (Anjal) di perempatan jalan lampu merah yang diprediksi akan bermunculan pada bulan ramadhan,” tutupnya. via