
BATOLA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan M. Syaripuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
Turut hadir sebagai narasumber Ketua Organisasi kepemudaan Taruna Merah Putih Riski Eri Munadi.
M Syaripuddin menjelaskan Kegiatan Sosialiasi ini, lebih tepatnya sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudan adalah merupakan program DPRD Provinsi Kalsel pada Tahun 2021.
“yang dimana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalsel,” ujar M Syaripuddin di Batola,Senin (4/3).
Pemerintah daerah untuk kebaikan bersama dalam membangun apa yang dihendaki masyarakat agar dapat bermafaat bagi orang banyak, Muda tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin daerah dikemudian hari, terus bersinergi guna mewujudkan percepatan pembangunan di banua kalimantan selatan.rds