Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Sita Ratusan Gram Ganja

by Mata Banua
6 Maret 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Maret 2024\7 Maret 2024\2\2\New Folder\Petugas Sita Ratusan Gram Ganja.jpg
Ilustrasi Daun ganja kering. (Foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) menyita 435,20 gram ganja yang beredar di wilayah pedesaan kawasan Kabupaten Banjar.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\Operasi gas melon di kelurahan sungai bilu atasi melonjaknya harga isi ulang.jpg

Pemko Gelar Operasi Pasar Khusus LPG 5 Kg

3 Juli 2025
Load More

“Pengedar berinisial MI (32) ditangkap di rumahnya di Jalan Martapura Lama, Desa Sungai Lulut, Kabupaten Banjar pada Kamis (29/2),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Rabu (6/3).

Ia mengatakan, peredaran ganja tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang di pimpin Kanit Opsnal Kompol Herio.

Penangkapan terhadap MI dilakukan usai penyelidikan dan pengumpulan data scientific atau ilmiah yang di pimpin Pelaksana Tugas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien.

“Target terdeteksi berada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan di sertai penggeledahan, sehingga ditemukan barang bukti ganja,” ungkapnya.

Kini, polisi mengembangkan kasus narkoba tersebut guna mengetahui jaringan pemasok ganja kepada tersangka yang di jerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelana mengakui penyalahgunaan ganja di Kalsel tidak sebanyak jenis narkotika lainnya, seperti sabu.

Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai peredaran ganja yang bisa saja meningkat seiring adanya permintaan dari kelompok-kelompok penggunanya.

“Kami ingatkan terus masyarakat bahaya penyalahgunaan ganja yang berdampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental sebagaimana jenis narkotika lainnya,” pungkasnya. ant

 

Tags: AKBP Zaenal ArifienDitresnarkoba Polda KalselganjaNarkoba
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA