
BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor melantik 23 Pejabat Administrator dan Jabatan pengawas pemko Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Selasa (5/3).
Pelantikan dihadiri Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman serta kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Mereka yang dilantik di antaranya Herman Hidayatullah yang sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan Satuan Pembinaan Masyarakat Satpol PP Banjarmasin. Ia dipromosikan menjadi Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin.
Kemudian, Rabiatul Adawiyah sebelumnya menjabat pemeriksa kepegawaian dan tugas umum Kejati Kalsel, menjadi Inspektur pembantu khusus Inspektorat Kota Banjarmasin.
“Ini untuk mengisi kekosongan jabatan karena pejabat sebelumnya pensiun, sekaligus meningkatkan semangat dan penyegaran pegawai serta pengembangan pegawai,” kata Arifin usai pelantikan.
Wawali mengingatkan agar para pegawai dapat bertanggungjawab dalam pekerjaannya, mematuhi aturan kepegawaian dan aturan agama ataupun aturan negara.
“Sebagai ASN berakhlak, agar tanggungjawabnya menjalankan visi misi pembangunan Baiman,” ujarnya. Kemudian, ia berpesan agar para pegawai dapat patuh dan loyal kepada pimpinannya, serta tidak melanggar kode etik ASN.
Sementara, Kepala Badan Pegawaian Daerah dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan pelanggaran etik pegawai terus ditekankan pihaknya setiap kali apel bendera.
Selain itu, pihaknya juga mendatangkan narasumber ESQ untuk internalisasi Core Values pegawai berakhlak. Setiap SKPD juga membuka konsultasi bagi ASN.
“Kadang karena lingkungan kerja ada dinamika yang sering sensitif, sehingga terjadi hubungan antar jenis,” ujarnya.
Sejauh ini, ASN yang melanggar kode etik di antaranya karena narkoba, bolos kerja, hingga laporan perselingkuhan.
“Masing-masing ada sanksinya, di antaranya ada dua ASN yang dipecat karena bolos kerja lebih dari 100 hari kerja. Sanksi lainnya penurunan jabatan karena melanggar kode etik lainnya,” tutupnya. via