Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Cara Islam Melindungi Pekerja

by Mata Banua
4 Maret 2024
in Opini
0

Zahra Kamila (HST)

Pemerintahan membuat UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Tetapi dalam faktanya pasal dalam UU tersebut mengurangi hak -hak pekerja yang selama ini mereka dapatkan, seperti pengurangan jatah libur panjang, pemangkasan jumlah pesangon. Ada pula pasal-pasal yang memberikan peluang pemilik perusahaan merekrut tenaga kerja asing secara lebih mudah. Selain itu, pasal-pasal yang mempermudah masuknya barang impor pangan dan hortikultura akan mengancam nasib pekerja di sektor pertanian karena akan menekan harga pertanian yang saat ini sudah sangat rendah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\8\master opini.jpg

Berantas Narkoba Selamatkan Masyarakat

2 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kampus Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan, Sudah Cukupkah?

2 Juli 2025
Load More

Oleh sebab itu, pemerintah yang haus investasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi kemudian membuat berbagai regulasi agar pekerja tidak menggangu iklim investasi. Pemerintah menggandeng pengusaha untuk menyusun rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mempermudah investasi, termasuk di dalamnya mengurangi hak -hak tenaga kerja.

Dalam kapitalis para pekerja dieksploitasi sedemikian rupa tapi diupah dengan sangat rendah. Banyak dari mereka yang hidup kesulitan. Gaji mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Seorang pekerja harus menanggung beberapa anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan sehingga pendapatan perkapita mereka menjadi sangat kecil.Celakanya lagi, para pekerja diwajibkan untuk membayar iuran jaminan sosial, yaitu uang kesehatan, pensiun, kecelakaan dan kematian, yang dipotong dari gaji mereka. Uang tersebut kemudian diinvestasikan oleh pemerintah melalui pada produk -produk keuangan ribawi, seperti deposito perbankan, obligasi dan saham di pasar modal. Kadangkala pemerintah ikut memberikan kontribusi, meskipun nilainya relatif kecil dibandingkan dengan total dana yang dikumpulkan para pekerja.

Perlindungan Pekerja dalam Islam

Penetapan upah dalam sistem Islam didasarkan pada nilai manfaat yang diberikan pekerja pada pemberi kerja, baik upah itu mencukupi kebutuhannya ataupun tidak. Namun, penetapan upah tidak boleh didasarkan pada harga barang dan jasa, yang dalam jangka pendek dapat berubah -ubah akibat perubahan keseimbangan supply and demand komoditas tersebut. Sebaliknya, upah pekerja juga tidak dapat didasarkan pada nilai kebutuhan dasar pekerja atau yang dikenal dengan istilah upah minimum, baik provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral.

Alasannya, pemenuhan kebutuhan dasar merupakan tanggung jawab negara atas rakyatnya dan bukan tanggung jawab pengusaha.

Oleh karena itu, penetapan upah menurut pada ahli fikih di dalam Islam didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja, baik manfaat itu lebih besar daripada kebutuhan hidup atau lebih rendah daripada kebutuhan hidup pekerja tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan aturan Islam, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, sandang , perumahan merupakan tanggung jawab negara. Negara juga wajib menyediakan kebutuhan dasar lainnya, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyatnya tanpa memandang suku, agama, ras, dan wilayah tinggal mereka.

Di dalam masyarakat Islam, negara juga berkewajiban untuk membantu rakyatnya mendapatkan pekerjaan yang layak.

Kebijakan pemerintah di dalam negara Islam akan menghindari liberalisasi investasi dan perdagangan yang memberikan mudarat bagi negara dan rakyat, termasuk pada pekerja. Karena itu liberalisasi impor pangan yang akan merugikan petani domestik dan mengancam kedaulatan pangan negara, saat kebutuhan pangan bergantung pada pangan yang diimpor dari negara -negara kafir, merupakan aktivitas yang masuk dalam kategori berbahaya yang tidak boleh dilakukan oleh negara Islam. Kebijakan pemerintah yang mendorong peningkatan investasi asing juga masuk kategori ini. Pasalnya, investasi asing di negara -negara Muslim saat ini telah menyebabkan pihak asing, antara lain, dapat menjarah dan menguasai kekayaan negara -negara Muslim, mengakses informasi penting dan strategis mereka, menjadikan mereka semakin bergantung pada utang ribawi, mencegah mereka melakukan revolusi industri, dan memperkuat kekuatan negara -negara kafir yang menjadi musuh Islam.

Dengan demikian, kebijakan investasi dan perdagangan di dalam Islam akan mendukung terciptanya lapangan pekerjaan yang luas dan mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan koridor syariat Islam.

Inilah beberapa pandangan Islam mengenai ketenagakerjaan. Dengan penerapan syariat Islam melalui negara Islam maka persoalan -persoalan ketenagakerjaan yang menyeruak di dalam sistem kapitalis saat ini, ataupun yang pernah terjadi pada sistem sosialisme komunisme, tidak akan terjadi di negara -negara Muslim, termasuk di Indonesia. Dengan menerapkan syariat Islam, maka pihak pekerja dan pengusaha akan sama-sama mendapatkan keuntungan, dan secara luas akan memberikan keberkahan pada seluruh aspek kehidupan individu, masyarakat dan negara.

 

 

Tags: UU Cipta KerjaZahra Kamila
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA