Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menjaga Jumhuriyah Dan Konstitusi

by Mata Banua
3 Maret 2024
in Opini
0

Oleh: Tomy Michael (Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Banyak para akademisi memberikan keraguannya kepada pemerintahan saat ini dimana hal ini menunjukkan kepedulian. Sementara di era Socrates terjadi penolakan kepada pada akademisi karena para generasi muda memberikan pencerahan bagi pemimpin. Kejadian ini menunjukkan adanya kepedulian dari kedua belah pihak.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\8\master opini.jpg

Ada Hukum Perlindungan Anak, Tapi Mengapa Perundungan Makin Brutal?

15 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Anak Tidak Sekolah Terus Bertambah,Bukti Kegagalan Sistemik Pendidikan

15 Juli 2025
Load More

Mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termaktub bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Dalam naskah historis pembentukannya, pasal ini memberi sebutan bagi Indonesia akan Negara Kesatuan. Pertentangan terjadi karena pada saat itu kerajaan sangat banyak jumlah di Indonesia. Proses pemerintahan yang berpusat pada figur seseorang adalah yang paling sempurna sehingga dibutuhkan perubahan yang mendasar karena negara adalah organisasi yang besar dan kompleks. Dalam perjalanan pun kata “Republik” juga masih jarang terdengar sehingga banyak penolakan akan unsur modernitas tersebut. Salah satunya mengusulkan penggunaan kata “Jumhuriyah” dengan alasan lebih dikenal rakyat. Dalam teori ilmu negara, Jumhuriyah secara lengkap adalah Al-Jumhuriyah wa al-Ahkam yang diartikan menurut Ibnu Rusyd “Averroes” sebagai “Republic and Law”.

Dari sini secara lugas bahwa penerimaan masyarakat akan negara cenderung menggunakan apa yang dipahaminya. Tentu tidak ada hal yang salah namun karena masyarakat yang heterogen maka membutuhkan kesesuaian-kesesuaian yang bersifat universal. Republik sendiri mengacu pada Kamus Black’s Law Edisi Ke-11 adalah “a system of government in which the people hold sovereign power and elect representatives who exercise that power”.

Pergulatan akan pemaknaan Indonesia pada akhirnya mencapai kesepakatan dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Inilah pasal yang memberikan definisi apa itu Indonesia. Ketika Konstitusi disepakati maka siapapun akan terikat didalamnya. Dalam perspektif negara tradisional konstitusi hanya berkutat dalam hukum saja. Misalnya bagaimana negara bertindak ketika terjadi pembunuhan, bagaimana negara bertindak ketika terjadi kerusakan lingkungan dan pada akhirnya sesuai diberikan jalan keluar menurut peraturan perundang-undangan. Terkesan adil namun keadilan itu tidak bisa dimaknai sama seluruhnya karena manusia memiliki keadaan alamiah akan dirinya untuk berubah menjadi lebih baik.

Pada akhirnya di negara modern, konstitusi juga memaksa untuk menciptakan etika. Bagaimana negara bertindak secara etika ketika terjadi pembunuhan artinya penegakan hukum bisa tegak tanpa kaku. Mengacu pendapat Jimly Asshiddiqie jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.

Apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo ketika pemilihan umum telah usai yaitu menuai pro kontra. Secara etika tanggapan atas hasil cepat pemilihan umum haruslah dalam tahap kewajaran. Sikap demikian karena ia sebagai penerima legitimasi dari rakyat. Rakyat melakukan kontrak sosial akan masalah yang tidak bisa diselesaikan kepada kekuasaan eksekutif salah satunya presiden. Legitimasi ini tidak serta membuat penerima menjadi melepaskan diri untuk tidak berhubungan dengan pemberi tetapi ia harus semakin dekat. Legitimasi harus dijaga karena adanya kepercayaan dari masyarakat yang heterogen. Selain itu, kekuasaan eksekutif di era saat ini dan sebelum reformasi sangatlah berbeda. Sebelum reformasi cenderung kekuasaan eksekutif yang sebenarnya dimana tidak ada campur tangan dari dua politika lainnya. Kekuasaan eksekutif adalah arti sebenarnya sebagai pimpinan yang mutlak.

Sementara era reformasi adanya percampuran dua politika sehingga trias politika berjalan baik dengan kombinasi praktik ketatanegaraan modern. Kekuasaan yudisial dan kekuasaan legislatif adalah hal yang mendukung kekuasaan eksekutif, mereka bekerjasama.

Walaupun demikian harus disadari bahwa presiden sebagai kekuasaan eksekutif di era reformasi dalam perspektif ilmu negara adalah mutlak namun adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mengawasinya. Hal demikian harus dipandang sebagai sisi positif karena masyarakat akan mendapat pengetahuan akan ilmu hukum khususnya hukum tata negara. Konstitusi sebagai kesepakatan haruslah ditaati siapapun dan tidak boleh meninggalkan keadaan alamiah kita.

Refleksi konstitusi sesudah pemilihan umum harus dijaga oleh setiap pasangan calon karena konstitusi itulah janji kepada pendiri bangsa. Pergantian pemimpin harus meninggalkan sosok figur karena kembali lagi akan esensi negara yang menaungi segala hal. Ingat, negara tidak hanya melayani orang baik namun ia juga memanusiakan orang yang tidak baik sesuai kodratnya. Pergantian presiden kelak adalah buah dari sistem sehingga sistem yang berjalan.

Pemimpin mendatang harus mengikuti sistem sehingga itulah yang terbaik bagi Indonesia. Dengan demikianlah masyarakat yang dikehendaki dalam republik akan tercapai karena disatu sisi juga republik diartikan penggunaan suatu objek untuk masyarakat walaupun ia tidak pernah digunakan.

 

 

Tags: JumhuriyahKonstitusiTomy Michael
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA