
BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama dengan Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bersama Satlantas Polresta Banjarmasin kembali melaksanakan razia kendaraan angkutan yang Over Dimension Over Load (ODOL).
Kegiatan difokuskan pada kawasan itu Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Lingkar Basirih Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis (29/2).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri, SE mengatakan bahwa razia ODOL akan terus dilakukan sebagai penegakan aturan serta disiplin supir angkutan barang yang melintas kota Banjarmasin. “Razia ini untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi standardisasi atau overload atau yang sering disebut ODOL,” kata Jahri di lokasi razia.
Selain itu, razia ODOL ini untuk meminimalisir angka kecelakaan serta upaya mengurangi kerusakan pada jalan raya akibat kelebihan muatan barang. “Ini juga mengurangi angka kecelakaan terutama di jam-jam sibuk sehinhha razia juga menyasar pada jalur masuk kota Banjarmasin,” jelasnya.
Razia ini juga sebagai penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam Operasional dan Keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin. “ Hasil razia kendaraan ODOL kali ini menjaring sebanyak 23 angkutan barang yang melanggar ketentuan, “katanya.
Truk yang kena tilang umumnya karena hasil uji KIR dinyatakan tidak layak jalan dan paling banyak didominasi oleh truk odol sert masa berlaku KIR habis.
“Mereka harus memperbaharui dulu uji KIR dan wajib memenuhi standar layaknya angkutan barang,” tutupnya. via