
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan semua anggotanya menjalani sidang pemeriksaan Kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Rabu (28/2). Sidang pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebocoran data.
Hal tersebut membuat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang seharusnya digelar pada hari ini juga diskors alias ditunda.
“DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/24) pukul 09.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP David Yama, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII telah diadukan oleh seseorang bernama Rico Nurfiansyah Ali.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan para teradu tidak akuntabel dan profesional karena ada dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia mengaku DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tuturnya.
Para anggota Komisioner KPU sebagai pihak teradu dalam perkara dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024, meminta agar majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak memutuskan perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik.
Anggota Komisiner KPU Betty Epsilon mengatakan, KPU telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar,” kata Betty di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, pihak KPU telah melakukan pencegahan kebocoran data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, menurutnya proses penyelidikan atas kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri. Sehingga adanya akses ilegal pada aplikasi Sidalih, menurutnya tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai kgagalan perlindungan data pribadi.
Dia juga mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti adanya akses ilegal tersebut sesuai dengan prosedur.
Dengan begitu, pihaknya juga meminta kepada majelis sidang DKPP agar menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik dari para teradu, yakni para Komisioner KPU.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito mengatakan majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan di kemudian hari.
“Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya,” kata dia. web/ant