
BANJARMASIN – Upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) menyasar potensi pajak dari rumah kost.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, potensi pajak rumah kost di kota ini cukup besar. Apalagi, tidak lagi dibatasi aturan oleh pemerintah pusat. Aturan penarikan pajak rumah kos ini memang telah berubah.
“Dulu dibatasi aturan minimal 10 pintu baru bisa ditarik. Nah sekarang tidak lagi,” kata Edy Wibowo, Selasa (27/2).
Penarikan pajak itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2023 yang diturunkan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Edy menjelaskan, rumah kost yang bisa dikenakan pajak akan dinilai dari beberapa fasilitasnya. “Misalnya satu kamar itu ada tempat tidur dan lemari atau seperti layaknya tempat tinggal yang disewakan,” katanya.
Namun, jika rumah kost tersebut tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal, maka tidak dikenakan wajib pajak.
“Jadi dipilah dulu yang mana bisa dikenakan pajak dan tidak,” imbuhnya.
Adapun retribusi pajak rumah kost dikenakan sebesar 10 persen, sama halnya dengan retribusi pajak hotel dan restoran.
“Ketentuan baru ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat agar semua bisa memahami dan tertib pajak,” katanya.
Edy juga menjelaskan, pajak itu tidak dikenakan kepada pengusaha melainkan pelaku. “Jadi kita tidak mengambil keuntungan dari pengusaha,” katanya.
Edy berharap pajak rumah kost ini dapat menutupi potensi PAD yang hilang hingga target tahun ini tercapai.
Selain itu pihaknya juga tetap menarik pajak rumah makan, restoran dan hiburan, yang memang memiliki potensinya cukup besar. via