Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gali PAD, BPKPAD Sasar Pajak Rumah Kost

by Mata Banua
28 Februari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Februari 2024\29 Februari 2024\5\hal 5\Edy Wibowo.jpg
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Upaya mendongkrak Penda­patan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar­masin, Pem­ko Banjarmasin melalui Badan Penge­lolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) menyasar potensi pajak dari rumah kost.

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, potensi pajak rumah kost di kota ini cukup besar. Apalagi, tidak lagi dibatasi aturan oleh peme­rintah pusat. Aturan penarikan pajak rumah kos ini memang telah berubah.

“Dulu dibatasi aturan m­i­nimal 10 pintu baru bisa ditarik. Nah sekarang tidak lagi,” kata Edy Wibowo, Selasa (27/2).

Penarikan pajak itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2023 yang diturunkan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Edy menjelaskan, rumah kost yang bisa dikenakan pajak akan dinilai dari beberapa fasilitasnya. “Misalnya satu kamar itu ada tempat tidur dan lemari atau seperti layaknya tempat tinggal yang disewakan,” katanya.

Namun, jika rumah kost tersebut tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal, maka tidak dikenakan wajib pajak.

“Jadi dipilah dulu yang mana bisa dikenakan pajak dan tidak,” imbuhnya.

Adapun retribusi pajak rumah kost dikenakan sebesar 10 persen, sama halnya dengan retribusi pajak hotel dan restoran.

“Ketentuan baru ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat agar semua bisa memahami dan tertib pajak,” katanya.

Edy juga menjelaskan, pajak itu tidak dikenakan kepada pengusaha melainkan pelaku. “Jadi kita tidak mengambil keuntungan dari pengusaha,” katanya.

Edy berharap pajak rumah kost ini dapat menutupi potensi PAD yang hilang hingga target tahun ini tercapai.

Selain itu pihaknya juga tetap menarik pajak rumah makan, restoran dan hiburan, yang memang memiliki potensinya cukup besar. via

 

Tags: Edy WibowoKepala BPKPADPAD
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA