
Oleh: Jalidah, S.Pd (Guru di Batola)
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), rata-rata harga beras di Indonesia naik pada awal 2024. Peningkatan harga ini terjadi pada beras kualitas premium maupun medium.
Pada Januari 2024, rata-rata harga beras premium di tingkat pedagang eceran mencapai Rp15.110 per kilogram (kg). Harganya naik 0,8% dibanding Desember 2023 serta melonjak sekitar 15% dibanding Januari 2023.
Dalam periode sama, rata-rata harga beras medium naik 0,9%) serta melonjak 15% menjadi Rp13.310 per kg.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan harga beras bisa naik lagi, lantaran ada defisit produksi beras sekitar 4 juta ton sampai Maret 2024.
Padahal baru saja Agustus 2022 lalu Indonesia mendapat penghargaan IRRI sebagai negara yang berhasil swasembada beras dalam tiga tahun terakhir. Anehnya, menjelang akhir 2022, pemerintah justru memutuskan importasi 500 ribu ton untuk menambah cadangan beras pemerintah (CBP).
Alasannya, ketersediaan beras di gudang Bulog hingga masa panen pada Februari atau Maret tahun ini tidak mencukupi. Dari jumlah 1,2 juta ton yang harus tersedia, Bulog hanya memiliki pasokan 295.000 ton dengan kualitas medium dan 199.000 ton kualitas premium.
Berikut ini pengaturan sistem Islam (Khilafah) terkait pengelolaan beras yang diturunkan dari konsep sistem politik dan ekonominya, di antaranya:
Pertama, untuk menjamin pasokan beras terpenuhi, negara akan memastikan semua lahan pertanian atau sawah benar-benar tergarap maksimal. Untuk itu, negara akan menerapkan tiga mekanisme pengaturan tanah, yaitu menghidupkan tanah mati, kewajiban mengelola tanah oleh pemiliknya, serta larangan untuk menyewakan lahan pertanian.
Ketiga aturan ini meniscayakan tidak ada lahan pertanian yang menganggur. Khalifah Umar ra. pernah berkata, “Orang yang memagari tanah, tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.”
Kedua, terkait lahan pertanian, khususnya sawah yang telah beralih fungsi, negara semaksimal mungkin berupaya mengembalikannya kepada fungsi utamanya. Ini karena tanggung jawab yang melekat pada kepemilikan tanah dan pengelolaannya adalah harus memperhatikan produksi pertanian, serta keberlangsungan dan peningkatan produktivitasnya.[18] Walhasil, ketika karakter tanah cocok untuk budi daya padi, tidak dibenarkan beralih fungsi ke pemanfaatan lainnya.
Ketiga, untuk optimalisasi pengelolaan tanah, negara akan mendukung para petani dengan penyediaan alat, mesin, dan sarana pertanian dengan mudah dan harga terjangkau. Penyediaan semua kebutuhan pertanian tentu memperhatikan jumlah, pemerataan, dan kualitas.
Hal ini sebagaimana pernah Umar ra. perintahkan kepada Mughirah bin Syu’bah sang Gubernur Bashrah melalui suratnya, “Amma ba’du, sesungguhnya Abu Abdullah menyebutkan bahwa ia menggarap ladang di Bashrah di wilayah Ibnu Ghazwan dan beternak anak kuda kala tidak ada seorang pun yang melakukannya. Maka bantulah ia atas pertanian dan peternakannya karena aku telah mengizinkannya berladang dan berikanlah kepadanya tanah yang ditanaminya.”[19]
Terkait optimalisasi ini, negara juga akan mendorong berbagai riset di perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk menghasilkan inovasi terbaik dan unggul, baik menghasilkan benih unggul, pupuk, pestisida, maupun sistem budi daya padi yang terbaik.
Keempat, terkait aspek distribusi, negara akan mengangkat para kadi hisbah yang akan melakukan pengawasan kepada para penjual dan pembeli agar terwujud sistem distribusi dan pembentukan harga wajar. Negara juga melarang dan mencegah terjadinya penimbunan, melarang riba, melarang praktik tengkulak, kartel, dsb. Kadi hisbah pun bisa langsung menjatuhkan sanksi ketika ditemukan adanya pelanggaran.
Lebih dari itu, negara akan memastikan semua infrastruktur publik tersedia merata hingga ke pelosok daerah dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh rakyat. Mulai dari irigasi pertanian, jalan, jembatan, moda transportasi, gudang-gudang dan tempat penyimpanan, layanan listrik, dll.
Kelima, untuk menjalankan fungsi pencadangan/logistik pangan, negara bisa saja membentuk lembaga pangan khusus untuk menjaga cadangan pangan negara. Namun badan ini harus berjalan sesuai fungsi negara, yaitu sebagai pelayan dan pelindung rakyat, bukan sebagai unit bisnis. Oleh karenanya, anggaran lembaga ini akan didukung penuh oleh baitulmal.
Wallahua’lam