Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

“Bertaruh Nyawa di Negeri Agraris”

by Mata Banua
25 Februari 2024
in Opini
0

Oleh: Intan Syahadatin (Guru di Batola)

Sebagai negara agraris, upaya Indonesia menyejahterakan para petaninya belum optimal. Masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian justru kerap terancam dan mengalami konflik akibat program pembangunan, termasuk proyek strategis nasional. Setidaknya konflik agraria di Indonesia berdampak pada sekitar 2,25 juta kepala keluarga (KK) . Banyaknya kasus itu diiringi juga dengan tingginya jumlah korban. Konflik agraria di tahun 2017 mengakibatkan 13 orang tewas, 6 orang tertembak, 369 orang ditahan/dikriminalisasi, dan 612 orang menjadi korban kekerasan. Konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia terus meningkat, di sepanjang tahun 2022 sebanyak 212 konflik agraria dan 497 kasus kriminalisasi dialami oleh pejuang hak atas tanah di berbagai wilayah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\8\Edi Setiawan.jpg

Ekonomi Merdeka Angka 80: Janji Yang Belum Tuntas

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\8\tias aditya.jpg

Menyusui Sebagai Praktik Cinta yang Berkelanjutan

18 Agustus 2025
Load More

Meningkatnya kasus konflik agraria terangkum dalam catatan akhir tahun 2022 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang diluncurkan di Jakarta, Senin (9/1/2023). Catatan akhir tahun ini menyoroti tentang konflik agraria yang dialami masyarakat, khususnya petani hingga berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah sepanjang 2022.Berdasarkan catatan KPA sepanjang 2022 terus mengalami peningkatan kasus dibanding tahun 2021. Kasus konflik agraria tertinggi berasal dari sektor perkebunan (99), infrastruktur (32), properti (26), pertambangan (21), kehutanan (20), fasilitas militer (6), pertanian/agrobisnis (4), serta pesisir dan pulau-pulau kecil (4).

Situasi pertanahan di Indonesia belum memberikan kepastian hukum yang adil pada rakyat, seperti penyerobotan, penggusuran, dan penelantaran tanah produktif untuk tujuan spekulatif. Penggusuran warga yang katanya untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harus diawali dengan tangisan warga. Sungguh miris sebenarnya di sebuah negeri yang Allah limpahkan beragam keindahan hamparan ladang hijau, gunung-gunung dengan sungainya nan indah bila rakyat harus “bersengketa” dalam hal kepemilikan sebidang tanah dengan pemimpinnya (= aturan pemerintah), bahkan tak jarang antar wargapun berkonflik hingga nyawa melayang.

Hukum yang berlaku masih memihak pada pemilik modal. Dalam hal ini, alih-alih pemerintah memberi rasa keadilan pada rakyatnya, yang terlihat malah sebaliknya, rasa tidak puas, dikalahkan karena harus berhadapan dengan kolaborasi penguasa dan pengusaha (=korporasi) . Inilah kepentingan, yang diramu dalam sebuah system aturan kapitalis yang menjadikan peran pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator. Putaran kepentingan antara penguasa dan pengusaha dan rakyat sebagai tumbal atas hasrat yang tak berbatas pada keimanan.

Sengketa lahan yang banyak ditemui berujung pada penyerobotan atau penggusuran ini karena ketidak jelasan status kepemilikan, sebagaimana Allah telah mengaturNya, seperti mana yang boleh dimiliki individu, warga (=umum) dan mana yang boleh dimiliki oleh negara. Islam memiliki dua konsep dalam menyelesaikan konflik lahan, yang pertama mengembalikan status kepemilikan lahan sesuai yang ditetapkan Allah dan kedua hadirnya fungsi negara sebagaimana diperintahkan Allah dan RasulNya. Di dalam Islam, lahan memiliki tiga status kepemilikan : pertama adalah lahan yang boleh dimiliki individu seperti lahan ladang pertanian, kebun dan sebagainya, kedua lahan milik umum, seperti hutan, tambang dan sebagainya. Islam melarang penguasaan lahan pada swasta atau koorporasi karena akan menghalangi masyarakat untuk memanfaatkannya dan juga menjadi pemicu adanya konflik. Ketiga lahan milik negara yaitu lahan yang tidak berpemilik dan yang diatasnya terdapat harta milik negara seperti bangunan milik negara, Berdasarkan pembagian ini maka tidak diperbolehkan individu untuk memiliki lahan milik umum dan kepemilikan lahan ini dalam Islam bersatu dengan pengelolaannya, artinya suatu lahan yang sah dimiliki individu, penelantaran tanah hingga tiga tahun menghilangkan hak kepemilikan tanahnya. Demikian juga sebaliknya bila terdapat lahan yang tidak tampak kepemilikannya atau terlantar maka boleh dimiliki siapapun asalkan lahan tersebut dikelolanya. Pengaturan inilah yang akan menjaga kepemilikan lahan atas seseorang, demikian pula lahan terlantar akan dengan mudah tergarap dan termanfaatkan dengan baik. Selain mengatur status kepemilikan, Islam pun menghadirkan penguasa bervisi melayani umat yang membela dan menjamin hak-hak individu atas hartanya termasuk kepemilikan lahannya sesuai ketentuan syariat, bukan membela koorporasi dan mengkriminasi rakyat, apalagi merampasnya. Pemerintahan Islam menjamin dan memastikan seluruh hak warganya terpenuhi tanpa kecuali sesuai dengan hukum Allah (=Syariat).

Allah ciptakan berbagai kenikmatan dibumi untuk dikelola berdasarkan aturanNya agar mampu membawa pada Rahmatan Lilalamin pada semua. Seperangkat aturan yang sempurna dalam segala bidang karenaNya sebagai pencipta. Maka tidak ada acara lain dalam menyelesaikan permasalahan lahan ini, satu-satunya cara yang adil dan akan mensejahterakan semua pihak adalah mengembalikannya pada hukum Allah. Semoga Allah merahmati kita semua.

 

 

Tags: Guru di BatolaIntan SyahadatinNegeri Agraris
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA