
Pada tanggal 14 Februari yang lalu, seluruh rakyat Indonesia mengadakan pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memilih calon-calon pemimpin Indonesia 5 tahun kedepan. Seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tanpa terkecuali diberikan hak yang sama untuk mengamanahkan aspirasi mereka terhadap calon-calon pemimpin NKRI baik ditingkat pusat maupun di tingkat Daerah. Mulai dari pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota.
Melalui tulisan ini, tanpa memihak kepada siapapun, penulis hendak mengucapkan selamat kepada seluruh calon-calon terpilih pada kontestasi politik pada tahun ini. Penulis menitipkan masa depan bangsa ini kepada putra-putri terbaik yang telah dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Penulis memiliki harapan yang besar kepada pemimpin Indonesia kedepannya agar bisa mewujudkan Good Governance dalam Pemerintahan Indonesia.
Apa itu Good Governance? Good Governance dapat didefinisikan sebagai kepemerintahan atau tata pemerintahan yang baik untuk rakyat. Sadjijono mendefinisikan Good Governance sebagai kegiatan suatu lembaga pemerintahan yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara. Kemudian, Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2000 juga turut merumuskan Good Governance, yaitu: “Kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapakan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia”.
Menurut penulis, mengingat Indonesia sedang gencar-gencarnya membangun IKN dan Hilirisasi Industri, sektor yang benar-benar harus diperhatikan oleh Rezim baru Pemerintah Indonesia selanjutnya adalah sektor pembangunan tanpa menyepelekan sosial-ekonomi dan demokratisasi politik. Lantas bagaimana good governance dapat diimplementasikan dengan baik guna mewujudkan pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat serta demokratisasi politik di Indonesia?
Untuk mewujudkan pembangunan yang baik, tentu saja tata kelola nya terlebih dahulu yang harus dibenahi terlebih dahulu. Argumentasi ini diperkuat oleh asumsi Prof Hout yang menyatakan bahwa pendekatan politik dan ekonomi politik merupakan dua hal yang dapat menjelaskan bagaimana tata kelola dapat mempengaruhi baik buruknya suatu pembangunan. Pada dasarnya tata kelola memang merupakan suatu hal yang dapat memengaruhi pembangunan. Jikalau terdapat tata kelola yang buruk didalam suatu pemerintahan, maka pembangunan dalam wilayah kekuasaan pemerintahan tersebut juga akan menjadi buruk. Di sisi lainnya, penerapan pendekatan yang dimaksudkan Prof Hout diatas sangat sulit diterapkan secara praktis bahkan bisa jadi tidak efektif.
Lalu bagaimana cara membenahi tata kelola? Ya dengan membersihkan dan memastikan Pemerintah bebas dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemerintah harus menegakan kepastian hukum dan melakukan transparansi kepada rakyat agar pemerintah terhindar dari KKN. Pemerintah sebagai aktor fundamental yang memegang kendali penuh terhadap tata kelola memang cenderung memiliki kesempatan yang besar untuk terjerumus ke dalam praktik KKN, baik disengaja ataupun tidak sengaja. Selain itu, Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk mengawasi Pemerintah dalam menjalankan amanah yang diberikan rakyat kepadanya.
Hal ini dikarenakan pembangunan itu sendiri ditujukan oleh rakyat untuk bisa dinikmati oleh rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah wajib menindak tegas oknum-oknum pemerintah yang melakukan KKN guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat serta demokratisasi politik di Indonesia, salah satu contohnya ialah mengesahkan RUU Perampasan Aset para koruptor guna memberikan efek jera terhadap pelaku KKN.
Tentu saja, hal tersebut tidaklah semudah membolak-balikan telapak tangan. Pemerintahan selanjutnya akan menghadapi suatu tantangan dalam mewujudkan Good Governance. Tantangan terbesar dalam penerapan good governance di Indonesia adalah adanya krisis multidimensi pada pemerintahaan sebagai aktor penggerak Tata kelola dan Pembangunan.
Krisis Multidimensi ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu: Pertama, Krisis moral pada para elit pemerintahan yang telah mendarah daging dalam waktu yang cukup lama. Kita bisa melihat masih maraknya pejabat yang melakukan KKN. Contohnya Mensos yang mengkorupsi uang bansos Covid-19. Kedua, Krisis hukum merupakan salah satu akibat adanya krisis moral pada elit pemerintah. Hukum tidak mampu mengontrol praktik-praktik KKN yang sedang terjadi, bahkan terkesan tumpul keatas dan tajam kebawah.
Ketiga, Krisis kepercayaan merupakan akibat dari adanya rasa ketidakpercayaan kalangan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini tentu saja akan menimbulkan demonstrasi dari rakyat dan membuat situasi dalam negeri menjadi tidak kondusif. Kempat, Krisis kemanusian ini terjadi setelah kondisi dalam negeri tidak kondusif secara berkelanjutan dimana di tenggah masyarakat akan terjadi perbedaan pandangan, ada yang pro, ada juga yang kontra. Sehingga kontak fisik antar sesama warga bangsa sulit dihindarkan. Hal ini tentu saja dapat mengganggu dan menghambat kesejahteraan rakyat di suatu negara.
Terlepas dari masih adanya permasalahan yang harus dibenahi oleh rezim selanjutnya, penulis tak lupa ingin mengucapkan terima kasih untuk Presiden Jokowi yang telah mengabdi untuk NKRI kurang lebih selama 10 tahun ini. Selama dua periode pemerintahan beliau, penulis merasa puas terhadap kinerja beliau. Penulis berharap rezim selanjutnya bisa meneruskan beberapa kebijakan rezim Jokowi seperti IKN dan Hilirisasi serta memastikan tidak ada lagi kasus korupsi bansos lainnya dengan cara mengesahkan RUU perampasan Aset. Meskipun begitu, tak ada gading yang tak retak. Ambil baiknya, buang buruknya. Lanjutkan yang sudah baik, sempurnakan yang belum baik.