Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Residivis Kepemilikan Narkoba

by Mata Banua
19 Februari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Februari 2024\20 Februari 2024\2\2\New Folder\polisi.jpg
Residivis narkotika The Denny alias Denny alias Deden (41) (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap residivis kasus narkotika di wilayah setempat, Rabu (7/2) lalu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Kegiatan penangkapan bagian dari komitmen Polesta Banjarmasin dalam melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan sangat meresahkan warga.

“Tindakan nyata yang sejalan dalam upaya Polri menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa.

Tersangka, The Denny alias Deden (41), warga Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai, Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan.

“Residivis dalam kasus yang sama, ia diduga sebagai pengedar barang haram pemuas ilusi berupa sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa.

Dari Denny diamankan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 7,35 gram, satu botol plastik kecil transparan tutup botol berwarna hijau.

Dalam penangkapan Rabu (7/2) sekira pukul 16.00 Wita, disatu rumah di Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai, Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Didepan petugas polisi, Denny mengakui barang berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 7,35 gram adalah miliknya yang dibeli dari seseorang.

Atas perbuatannya Denny berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin dijerat dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. sam/ani

 

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Bala Putra DewaNarkobaResidivisSatresnarkoba
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA