Kamis, September 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Netralitas Presiden Dalam Pemilu Pilpres Di Pertanyakan?

by Mata Banua
14 Februari 2024
in Opini
0
D:\2024\Februari 2024\15 Februari 2024\8\8\Hendrik Kurniawan.jpg
 Hendrik Kurniawan, S.H., M.H. (Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya)

 

Meskipun Presiden sebagai pejabat publik dan juga sebagai pejabat politik sudah seharusnya sikap Presiden sebagai negarawan harus bisa bersikap netral dalam berdemokrasi. Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan oleh statement Presiden yang menyatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan capres cawapres pada pemilu 2024. Statement ini kontradiksi dengan pernyataan Presiden sebelumnya yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus netral dalam pemilu 2024.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\18 September 2025\8\8\Ridho Pratama Satria.jpg

Gaya Hidup Sehat dan Oknum-Oknum Kapitalis

17 September 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kurikulum Berbasis Cinta, Solusi untuk Pendidikan Hari Ini?

17 September 2025
Load More

Sebagaimana yang kita tahui, pernyataan tersebut diucapkan oleh Presiden seusai menghadiri acara bersama dengan Menhan Prabowo Subianto yang posisinya berada di samping Presiden. Pada saat itu juga terdapat pesawat tempur di belakangnya dan juga dikawal oleh TNI, hal ini bisa dimaksudkan dengan tujuan untuk meng endorse pasangan capres cawapres Prabowo Gibran. Orang awam pada umumnya pasti bisa menilai bahwa keberpihakannya diarahkan kepada Prabowo. Prabowo sendiri saat ini merupakan kandidat capres yang berpasangan dengan anaknya Gibran yang akan melanjutkan program-program Presiden Jokowi kedepan. Sebab tidak mungkin Presiden akan berpihak kepada pasangan capres AMIN yang saat ini membentuk koalisi perubahan yang mengkritisi beberapa program kerja Presiden Jokowi tentang pembangunan IKN dan Bansos. Rasa-rasanya juga tidak mungkin memihak kepada pasangan Ganjar Mahfud yang saat ini hubungan Presiden Jokowi dengan PDIP dinilai mulai renggang.

Lalu bagaimana seharusnya sikap Presiden? Saya berpandangan bahwa sikap yang harus ditunjukkan oleh seorang Presiden harus mencerminkan negarawan yang menjunjung nilai-nilai demokrasi, netralitas, transparan dan tidak memihak salah satu capres manapun.

Jika kita melihat sebagaimana peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden memang boleh berkampanye dengan catatan Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus cuti dalam tugas sebagai Presiden. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281 Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perndang-undangan dan mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Meskipun secara undang-undang diperbolehkan kampanye, menurut hemat kami untuk pemilu tahun ini sebaiknya Presiden bersikap netral sebab salah satu kandidat capres cawapres ada anak kandungnya.

Jika dilihat dalam pasal 299 ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden memang mempunyai hak melaksanakan Kampanye. Dalam ayat (2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye. Ayat (3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden; anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau. c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. Dalam pasal tersebut memang sangat jelas jika Presiden petahana boleh berkampanye jika ingin mencalonkan di periode kedua dan konteksnya berbeda jika Presiden berkampanye untuk salah satu pasangan Capres.

Netralitas Presiden disini sangat diuji, sebab capres yang mendampingi Prabowo adalah anak kandung Presiden yang mempunyai ikatan kekeluargaan. Memang secara eksplisit Presiden tidak menyatakan dukungannya kepada salah satu Capres namun pernyataan tersebut membuat heboh masyarakat umum sebab di beberapa kali kesempatan Presiden melakukan pertemuan dengan Prabowo Subianto. Alangkah baiknya Prabowo mengundurkan diri sebagai menhan untuk fokus kampanye dan Presiden fokus dengan kerjanya tanpa harus mengintervensi sana-sini untuk memenangkan pasangan capres Prabowo-Gibran.

Mengenai hak politik Presiden memang tidak bisa dihilangi dan sah-sah saja Presiden berpolitik namun saya berpandangan bahwa yang dimaksud kampanye adalah ketika Presiden sudah hendak mengakhiri masa jabatan periode pertama dan hendak mencalonkan kembali sebagai Presiden periode kedua maka mau tidak mau harus berkampanye dan cuti maka itulah yang diperbolehkan untuk kampanye. Jika memang terpaksa harus mengkampanyekan Capres selanjutnya adalah paling tidak salah satu kandidat tidak ada hubungan darah dan tentunya mengikuti regulasi yang ada yakni harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali dalam hal pengamanan. Namun hal ini secara etik tidak dibenarkan sebagai Presiden dan Undang-Undang pemilu dirasa masih banyak kekurangan dan perlu disempurnakan kembali. Kami berharap Presiden mampu melandingkan dengan sempurna diakhir masa jabatannya tanpa mencederai demokrasi.

Netralitas Presiden ,

 

 

Tags: Hendrik KurniawanPemilu PilpresPUSKOLEGIS
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA