Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tarif Tol Naik, Bukti Komersialisasi Layanan Publik

by Mata Banua
6 Februari 2024
in Opini
0

Oleh: Adzkia Tharra (Aktivis Muslimah)

Pergerakan sektor infrastruktur di Indonesia belakangan ini sangat pesat, salah satunya terkait dengan Pembangunan jalan Tol. Di sampaikan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tujuan dan manfaat Pembangunan jalan Tol bagi masyarakat secara garis besar adalah jalan Tol akan memperlancar arus distribusi barang dan jasa yang akan membawa dampak positif baik kepada penyedia jasa maupun Masyarakat dalam hal perekonomian.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Transformasi Polri dan Filosofi Kaizen

1 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Polri dan Nilai Ekonomi Keamanan

1 Juli 2025
Load More

Namun untuk melewati jalan Tol, setiap kendaraan yang melintasi jalan Tol harus membayar pajak melalu tarif Tol yang sudah ditetapkan. Berdasarkan dasar Hukum tarif Tol yaitu UU Jalan No.2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU N0.38 tahun 2004 tertulis bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. Hal ini berarti menegaskan bahwa masyarakat akan dihadapkan pada kenaikan tarif tol yang akan terus terjadi.

Dikutip dari Kompas.com (16/01/24)- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol pada Kuartal I-2024, Senin (15/1/2024). Rencana ini termasuk ruas-ruas tol yang sebelumnya dijadwalkan untuk penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses.

Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas tol. Ruas tol baru akan mengalami penyesuaian tarif setelah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Adapun menurut pernyataannya 13 ruas jalan tol tersebut adalah Jalan Tol Surabaya-Gresik, Kertosono-Mojokerto, Bali-Mandara, Serpong-Cinere, Ciawi-Sukabumi, Pasuruan-Probolinggo, Makassar Seksi 4, Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit), Gempol-Pandaan, Surabaya-Mojokerto, Cikampek-Palimanan (Cipali), Cibitung-Cilincing Seksi 1, Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa)

“Penyesuaian tarif Jalan Tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapan dan pemberlakuannya  menunggu arahan dari bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,” jelas Munir dikutip dari Kontan. Menurut pernyataan Munir, penyesuaian tarif tol dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM Jalan Tol.

Miris ketika akses kemudahan jalan tol yang seharusnya menjadi fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh siapapun sebagai alternatif dalam mengefesienkan waktu perjalanan, namun untuk menikmati fasilitas tersebut harus membayar tarif jalan tol. Selain itu keberadaan jalan tol diharapkan mampu untuk memberikan kemudahan dalam jalur produksi atau distribusi yang diharapkan mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

Namun faktanya, Masyarakat yang ingin menikmati perjalanan yang bebas kemacetan kota harus mengeluarkan uang ratusan bahkan jutaan untuk jarak tempuk yang cukup jauh. Hal ini tentu akan berpotensi menjadikan harga barang meningkat mengingat biaya transportasi pengangkut bahan pokok, bahan baku material ataupun non material banyak yang menggunakan jalur tol. Ini berbanding terbalik dengan klaim tujuan awal Pembangunan jalan tol yang dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

Ditinjau dari dasar hukum UU terkait tarif tol yang berlaku menunjukkan bahwa hal ini memang sudah di rencanakan. Tarif tol yang tidak murah juga menunjukkan bahwa kendaraan yang melewati jalan tol dijadikan ladang bisnis bagi para pemilik modal. Kenaikan tarif tol secara berkala membuktikan adanya komersialisai dalam layanan publik dimana pemerintah hanya sebagai regulato penghubung antara investor dengan Masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya mementingkan keuntungan dan cara agar investasi dalam negeri ini tetap bertahan. Wajar jika komersialisasi layanan publik menjadi buah dari sistem rusak sekularisme Kapitalisme yang di adopsi negeri ini.

Potret buruk penerapan aturan ini membuat kebutuhan masyarakat jadi tidak terpenuhi, padahal rakyat perlu alat dan sarana transportasi yang aman, murah, dan terjangkau. Kalau jalan tol, tentu hanya bisa dimanfaatkan oleh kalangan tertentu. Selain itu, naiknya tarif jalan tol juga akan mengakibatkan kenaikan bahan pokok karena turut naiknya biaya operasional saat mendistribusikan barang.

Dengan demikian, kapitalisme tidak akan pernah membawa kesejahteraan rakyat. Kapitalisme hanya akan membuat rakyat sengsara. Kapitalisme juga akan membuat negara tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada konglomerat

Islam memandang jalan raya sebagai bagian dari pelayanan negara. Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur (jalan raya ada di dalamnya). Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, negara bertindak sebagai pemelihara bukan pebisnis.

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hal mengurusi kebutuhan rakyat ini, Islam tidak membenarkan negara menyerahkan tanggung jawab kepada swasta, apalagi menjadikan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk bisnis. Harusnya, rakyat bebas memanfaatkan jalan raya yang merupakan bagian dari infrastruktur umum.

Dengan demikian, agar rakyat dapat menikmati transportasi yang aman, murah, dan nyaman, negara wajib membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebelum membangun kota. Negara akan menyediakan semua kebutuhan rakyat, seperti rumah sakit, sekolah, masjid, perpustakaan, taman, rumah singgah bagi musafir, hingga industri kebutuhan dasar (makanan/minuman) dalam satu kota yang tidak jauh jangkauannya.

Ini semua untuk memudahkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Mereka tidak perlu ke luar kota setiap saat hanya untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Ini karena pada dasarnya, negara akan membangun semua kota agar memiliki pelayanan yang sama baiknya.

Bukti keberhasilan penerapan Islam dalam membangun tata ruang perkotaan dapat kita lihat pada masa Khilafah dahulu. Baghdad yang dipilih sebagai ibu kota negara pada masa itu, dibangun dengan tata ruang kota yang baik. Masyarakat tidak perlu ke luar kota untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan, mereka tidak perlu bekerja ke tempat yang jauh karena di kota tersebut sudah ada lapangan kerja.

Kesejahteraan rakyat nyatanya hanya terwujud kala Islam diterapkan. Itu sudah terbukti selama 13 abad.

Wallahualan bi’sawab

 

 

Tags: Adzkia TharraAktivis MuslimahKepala BPJT Miftachul MunirTarif Tol
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA