Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Kehilangan Tiga Potensi PAD

by Mata Banua
5 Februari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Februari 2024\6 Februari 2024\5\hal 5\BTS salah satu sumber penyumbang PAD Kota Banjarmasin yang kini dihapuskan pemerintah pusat.jpg
BTS salah satu sumber penyumbang PAD Kota Banjarmasin yang kini dihapuskan pemerintah pusat.. (foto: mb/via)

 

BANJARMASIN – Tiga potensi pajak yang selama ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Banjarmasin, kini hanya tinggal kenangan. Pasalnya, kewenangan menarik ketiga potensi pajak itu diambilalih pemerintah pusat sejak 2023 lalu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\5\hal 5\Edy Wibowo.jpg

Banjarmasin Tak Naikkan PBB

24 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota H.M Yamin membuka lomba kicau burung mania.jpg

Lomba Burung Berkicau Diikuti Ratusan Peserta

24 Agustus 2025
Load More

Tiga potensi itu yakni uji KIR Kendaraan bermotor, yang biasanya ditarik oleh Dinas Perhubungan. Kemudian tera ulang atau tera timbangan oleh Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin), dan retribusi menara BTS (Base Transceiver Station) oleh Dinas Kominfotik Banjarmasin.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjar­masin, Edy Wibowo mengata­kan, untuk BTS potensi yang hilang sekitar Rp 1,5 miliar, dan KIR sebesar Rp 400 jutaan dan Tera Ulang sekitar Rp 600 juta.

“Dengan adanya kebijakan pusat itu, maka diharapkan dinas terkait bisa mencari alternatif lain agar bisa menutupi hilangnya potensi tersebut, “katanya.

Disperdagin misalnya, kini memperluas peluang retribusi pendapatan dari pasar. Sedang­kan dishub juga telah menambah titik retribusi parkir baru.

“Untuk Diakominfotik masih mencari potensi pajak penggantinya,” jelas Edy.

Sementara, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Noorsyahdi, mengatakan dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, penarikan retribusi pengu­kuran timbangan atau tera ulang dihapus atau tak ditarik lagi.

Sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dapat menarik potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut dan mengumpulkan ratusan juta per tahun.

“Undang-undangnya itu baru diberlakukan tahun ini. Makanya tidak boleh lagi ditarik retribusi tera ulang ini,” ujarnya.

Akibatnya, Pemko Banjar­masin kehilangan potensi PAD dari sektor retribusi tera ulang mencapai ratusan juta. “Rata-rata per tahun sekitar Rp 622 juta,” katanya.

Menurutnya, Disperdagin Kota Banjarmasin akan berusaha mengoptimalkan dari sektor lain, dan optimis mencapai target sebesar Rp 9 miliar tahun 2024.

“Kita coba genjot retribusi pasar seiring bergejolaknya ekonomi saat ini,” katanya. via

 

 

Tags: BTSEdy WibowoKIR Kepala BPKPAD Kota Banjar­masinPAD
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA