Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Tangkap Sopir asal Kaltim

by Mata Banua
28 Januari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menagkap seorang sopir warga Kalimantan Timur karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 319,89 gram.

“Pelaku memiliki tempat tinggal di wilayah Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Jumat (26/1).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Ia membeberkan, penangkapan pelaku berinisial RB (52), dilakukan di Jalan A Yani Km 8, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada Senin (22/1) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan kronologis, saat itu petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku karena menurut informasi yang didapat RB diduga sering mengedarkan dan melakukan transaksi narkoba.

Saat rumahnya digeledah, ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu sebanyak 25 paket dengan berat 319,89 gram, dua butir ekstasi warna pink, dan timbangan digital serta barang bukti lainnya.

“Pekerjaan RB ini sebagai sopir dan memiliki dua tempat tinggal di Samarinda Kaltim dan di Kertak Hanyar Kalsel. Kemungkinan yang bersangkutan sopir lintas provinsi,” jelas kasat.

Ia menyebutkan, berdasarkan dari pengakuan RB, barang bukti tersebut dikatakannya milik orang lain. “RB tetap kami amankan beserta barang bukti, dan kasus ini terus dikembangkan oleh anggota di lapangan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RB ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan aturan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil di ungkap.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

“Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba, dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Bala P DewaNarkotika
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA