Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

by Mata Banua
28 Januari 2024
in Balangan, Indonesiana
0
D:\2024\Januari 2024\29 januari 2024\2\22\New Folder\Bawaslu Tertibkan APK yang Melanggar Aturan.jpg
TIM gabungan saat melaksanakan apel sebelum menertibkan APK yang di pasang di tempat terlarang, Sabtu (27/1).(foto:mb/ist)

 

PARINGIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan bersama tim gabungan yang terdiri atas polres, dinas perhubungan, satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan dan tempat di Bumi Sanggam, Sabtu (27/1).

Artikel Lainnya

26 Pejabat Dilantik, Pemkab Balangan Perkuat Kinerja Pemerintahan

26 Pejabat Dilantik, Pemkab Balangan Perkuat Kinerja Pemerintahan

13 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\14 Juli 2025\2\Meriahkan Harlah, DPW PKB Gelar Donor Darah.jpg

Meriahkan Harlah, DPW PKB Gelar Donor Darah

13 Juli 2025
Load More

APK yang ditertibkan berupa reklame, spanduk, umbul-umbul, dan baliho peserta Pemilu 2024 yang di tempel di pepohonan, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan ibadah, serta yang melintang di atas jalan.

Penertiban ini berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Balangan Nomor 224 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Rosmelyanoor melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mizwar Ilhamy menyebutkan, penertiban ini sudah direncanakan sebelumnya.

Ia mengatakan kalau pihaknya sudah menyosialisasikan kepada semua partai politik (parpol), tim sukses calon perseorangan, Liasion Officer (LO) tim pemenangan ketiga pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), melalui surat imbauan selama 3×24 jam untuk menertibkan secara mandiri.

“Jika masih ada APK yang melanggar, maka ditertibkan oleh tim gabungan dari bawaslu, satpol PP, Polres Balangan, dishub, dibantu panwascam dan panwaslu kelurahan dan desa,” katanya.

Menurutnya, adapun sasaran penertiban APK ini masih menitikberatkan pemasangan yang tidak sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 224. Sebab, tim gabungan penertiban APK masih menginventarisir banyak APK-APK yang di pasang tidak sesuai aturannya.

“Kami juga mengimbau jika masih ada APK yang melanggar walaupun belum masuk data inventarisir, tetap kami tertibkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, APK yang ditertibkan tersebut bisa di ambil kembali di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan dan sekretariat panwaslu kecamatan dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak memasang kembali di tempat yang dilarang.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Eko Agus Saputra di sela menertibkan APK mengungkapkan, rekapan jumlah APK dan bahan kampanye yang melanggar tersebut merupakan hasil rekapan dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan.

“Penertiban APK dilakukan secara serempak di Kabupaten Balangan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama sejumlah pihak saat rapat koordinasi pada Senin (22/1) lalu,” jelasnya. wan

 

 

Tags: APKBawasluKetua Bawaslu Kabupaten BalanganRosmelyanoor
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA