BANJARMASIN – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menggrebek rumah penjual sabu di Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara, usai mengamankan kurir di parkiran salah satu hotel di Banjarmasin Timur.
Polisi menangkap tersangka terduga kurir Riki Rahman alias Riki alias Iki (28), warga Jalan Handil Bakti, Alalak, Barito Kuala, yang juga sebagai warga Jalan Semangat Dalam.
Sedangkan terduga pengedar, yakni Trisno alias Eno (29), warga Jalan Pekauman Banjarmasin Selatan yang juga warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara.
Iki di amankan polisi atas kepemilikan dua paket sabu- siap edar seberat 0,82 gram pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 13.15 Wita. Sedang si pengedar di tangkap empat jam kemudian tepatnya pada pukul 17.15 Wita.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang di tindaklanjuti penyelidikan di lapangan,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Barat Kompol Bala Putra Dewa, Kamis (25/1).
Ia mengatakan, dari informasi yang di dapat, peredaran gelap dan transaksi narkoba kerap berlangsung di TKP parkiran hotel tersebut.
“Kita dalami dan bekuk kurirnya, kemudian saat di lakukan pengembangan di amankan tersangka pengedar di rumahnya. Dalam penggrebekan di parkiran kami temukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,82 gram, dan di rumah pengedar 48 paket sabu seberat 8,22 gram,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Iki mengakui kalau dua paket sabu di dalam dompet itu adalah miliknya, dan Trisno juga mengakui 48 paket sabu adalah miliknya yang di edarkan kepada pembeli.
“Tersangka kurir dan pengedar ini pemain lama narkotika. Mereka masuk dalam target operasi (TO) kepolisian,” pungkas Kompol Bala Putra Dewa.
Atas perbuatannya, Iki di jerat Pasal 112 ayat (1) dan untuk Trisno di jerat Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam