Mata Banua Online
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

ETilang Berbentuk Surat Tilang Biasa Bukan Pdf

by Mata Banua
24 Januari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Januari 2024\25 Januari 2024\2\2\New Folder\etilangilustrasi.jpg
Ilustarsi (foto:mb/web)

 

BANJARMASIN – Masyarakat di wilayah hukum Polresta Banjarmasin diminta waspada terhadap pesan SMS berbentuk pdf pelanggar lalu lintas yang di kirim secara acak oleh pelaku kejahatan kepada para korbannya.

Berita Lainnya

Senator Peduli Gelar Donor Darah

Senator Peduli Gelar Donor Darah

3 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Walikota Banjarmasin HM.Yamin.jpg

6 Kandidat Komisaris PAM Sudah Jalani Seleksi Akhir

2 Oktober 2025

Warga diminta untuk mengecek kebenaran pesan yang di terima kepada petugas satuan lalu lintas terdekat, karena pesan elektronik tilang (ETilang) diduga dilakukan pelaku penipuan yang mereka kirim ke warga melalui media sosial, Selasa (23/1).

Beberapa warga Kota Banjarmasin diduga telah menerima pesan via WhatsApp dengan format pdf yang di kirim secara acak oleh penipu ke korban selaku penerima pesan pelanggaran ETLE.

“Kami minta apabila masyarakat menerima pesan pdf berisi pelanggaran ETLE, diharapkan untuk konfirmasi dahulu ke polantas. Jangan lekas membayar supaya tidak jadi korban penipuan. Penerima link ETLE Sat Lantas Polresta Banjarmasin berbentuk surat tilang biasa yang di foto,” ucap Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Joko, Selasa (23/1).

Untuk menghindari kejahatan pengiriman link penilangan ETLE itu, Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin mengatakan pihaknya mengirim link ke pelanggar ETLE melalui surat resmi.

“Kita beritahu pelanggar ETLE dan dikirimkan via ekspedisi logistik dengan bentuk surat tilang biasa yang di foto,” ujarnya.

Ia menyebutkan, apabila warga menerima ETLE dengan format pdf dan APK untuk jangan lekas percaya.

“Para penipu meminta biaya tilang dari kisaran Rp 250 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 750 ribu. Bila melanggar ETLE pastilah penerima menerima foto pelanggaran lalin, bila tidak di sertai foto diduga di kirim oleh penipu. Kepada warga tahan dulu jangan di bayar, tanyakan ke petugas lalu lintas untuk mengecek kebenarannya,” katanya.

Ia mengungkapkan, pernah ada warga yang tertipu menerima pdf via medsos karena melanggar lalin. “Ia membayarnya dan bertanya ke polantas untuk mengkonfirmasi kebenarannya,” ujarnya.

Menurutnya, penerima pelanggar ETLE akan diberikan kwitansi pembayaran secara manual, yaitu surat tilang yang di kirim petugas ke rumah.

“Saat menerima baru membayar via  melalui rekening. Bila tidak mau membayar pelanggaran lalin ETLE, maka polantas akan menahan pembayaran pajak pemilik motor dan mobil,” pungkasnya. sam

 

 

Tags: ETilangETLESurat Tilang
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper