AMUNTAI – Polsek Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (22/1).
Diketahui, MU (19) yang baru bebas dari penjara kembali harus berurusan dengan polisi usai ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Pandan.
Penangkapan residivis kambuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Pandang Bripka Afrianto ini juga menyita beberapa barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Beat, body atau rangka motor Beat, serta kunci kontaknya.
Kemudian, dua buah velg warna hitam dengan 18 jari terpasang di ban, satu lampu sorot depan warna hitam bening merek Win, satu piringan cakram depan warna merah silver bertuliskan 8.1, satu kunci sok bentuk L dengan tiga mata kunci masing masing ukuran 24 mm, 14 mm dan 10 mm.
Dari tangan MU, juga turut diamankan satu HP merek Real Me C30 warna biru muda dengan Sim Card. Semua barang bukti diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kapolsek Sungai Pandan Iptu Abdurahman mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama, bahkan baru bebas sekitar dua bulan lalu.
“Kasus curanmor ini bermula saat pelapor memarkir sepeda motor Honda Beat warna silver miliknya di depan rumahnya, Selasa (16/1). Tak lama setelah itu, motor korban sudah tidak ada, raib di gasak maling,” katanya, Selasa (23/1).
Begitu mendapat laporan, aparat kepolisian bergerak mencari terduga pelaku hingga ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian perkara, sebuah motor tergeletak di tepi gang dengan kondisi sepasang ban dan velg, lampu sorot, piringan cakram depan, dan pelat kendaraan sudah hilang dari bodi motor.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Sungai Pandan langsung melakukan penyelidikan lapangan, dan didapat informasi bahwa ada yang melihat terduga pelaku berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sebelum motor korban itu hilang.
Polisi kemudian melakukan olah TKP hingga berhasil mengantongi informasi pelaku dan lokasi persembunyian. Polisi pun melakukan pengejaran, dan tak sampai sepekan terduga pelaku berhasil di ringkus.
“Dari keterangan terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor. Barang bukti bersama terduga pelaku sudah kami amankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. jjr

