
PARINGIN – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan memberikan imbauan kepada partai politik (parpol) yang melakukan pelanggaran terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisioner Bawaslu Balangan Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mizwar Ilhamy menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan ke sejumlah parpol.
“Kami rekomendasikan untuk memindahkan, misal dari partai mana dan calonnya siapa kami kirim ke partai bersangkutan,” katanya.
Ia menyebutkan, sebagian besar pelanggaran yang diberikan teguran adalah berupa pemasangan APK di tempat yang tidak semestinya, yang tidak sesuai dengan peraturan.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan bawaslu, dan hingga saat ini masih belum ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta pemilu.
“Imbauan dari kita untuk tidak menempatkan APK di tempat yang dimaksud, kemudian kami minta pindah,” ujarnya.
Sementara, Komisioner bidang pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat mengharapkan agar warga turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran.
“Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran bisa langsung melapor ke pengawas desa masing-masing. Bisa juga ke sekretariat kecamatan maupun ke Kantor Bawaslu Balangan di Jalan A Yani,” ucapnya.
Selain melakukan langkah tersebut, Bawaslu Balangan juga menyiagakan sosial media yang siap menerima aduan dari masyarakat seperti Instagram dan WhatsApp. Wan