Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelatihan Teknis Pembuatan Dokumen Rencana Aksi

by Mata Banua
21 Januari 2024
in Daerah, Tapin
0

 

PELATIHAN-PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd saat foto bersama pada acara pelatihan teknis pembuatan dokumen rencana aksi dan penginputan SPM aplikasi E-SPM. (foto:mb/herman)

RANTAU,- PLH Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr. M. Zamzani B. Tjenreng ST M.SiYTH bersama Penjabat Bupati Tapin M Syarifuddin Hasan secara resmi membuka pelatihan teknis pembuatan dokumen rencana aksi dan penginputan SPM pada aplikasi E-SPM bagi SKPD pengampu SPM Kab. Tapin, bertempat di Direktorat Jendeal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri (Kamis 18/01).

Artikel Lainnya

Manfaatkan Lahan Pekarangan

Manfaatkan Lahan Pekarangan

14 Agustus 2025
Tanah Bumbu Tampilkan Produk Unggulan di Kalsel Expo dan Bumdes Expo 2025

Tanah Bumbu Tampilkan Produk Unggulan di Kalsel Expo dan Bumdes Expo 2025

14 Agustus 2025
Load More

Atas nama pemerintah kabupaten Tapin, PJ Bupati Tapin M Syarifuddin Khalifah menyampaikan, ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada bapak PLH sekretaris Ditjen Bina Bangda Kemendagri, yang telah berkenan membuka acara serta memberikan arahan, pada pelatihan pembuatan dokumen rencana aksi SPM dan laporan standar pelayanan minimal.

Sebagaimana yang kita tahu, dokumen rencana aksi dan penginputan laporan SPM pada aplikasi E-SPM kabupaten Tapin, merupakan salah satu kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal.

Dalam pasal 21 dijelaskan bahwa salah satu tugas tim penerapan standar pelayanan minimal, adalah mengoordinasikan rencana aksi penerapan spm dalam bentuk peraturan bupati dan pasal 24 ayat (1) bahwa laporan penerapan SPM, disampaikan gubernur dan bupati/wali kota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi SPM.

Penerapan standar sangat penting sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat, sebagaimana amanat dalam pasal 70 ayat (5) UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” papar PJ Bupati Tapin mengawali sambutannya,

Seperti yang diutarakan PJ Bupati Tapin, pelaksanaan SPM dilakukan setiap tahun, untuk dapat mengetahui kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang hasil capaian kinerjanya akan dijadikan dasar untuk dijadikan prioritas dalam perencanaan dan pembangunan daerah pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota.

Berdasarkan hasil pra evaluasi indeks pencapaian SPM Kab. Tapin sudah cukup BAIK, kami berharap dengan kegiatan ini, SKPD pengampu SPM mampu menyusun kegiatan, terkait SPM sehingga pemenuhan capaian SPM di kabupaten Tapin Tapin semakin baik dalam penerapan dan realisasinya kedepan.

Diharapkan melalui pertemuan pelatihan teknis SPM ini, akan mempelajari lebih dalam, untuk pembuatan dokumen rencana aksi SPM kabupaten Tapin dan mempelajari secara detail tentang penginputan laporan SPM pada aplikasi E-SPM, tandasnya.

Dijelaskan PJ Bupati, pertemuan pelatihan menjadI penting untuk dijadikan ruang diseminasi informasi yang efektif sebagai salah satu strategi, untuk meningkatkan kualitas data SPM.

Dari pengalaman pemerintah berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat beberapa permasalahan dan kelemahan yang dihadapi pemda dalam penyusunan SPM, antara lain, pertama belum pernah dilakukan pelatihan teknis penginputan aplikasi E SPM dan pembuatan dokumen rencana aksi SPM bagi SKPD pengampu SPM KAB. Tapin.

Kedua, masih multi tafsir dalam pengisian aplikasi E-SPM dan ketiga SPM yang disampaikan belum optimal dalam mencapai kinerja pemda yang sebenarnya, sehingga masih terdapat perbedaan data yang disajikan dalam SPM dengan dokumen pendukungnya.

Kemudian pendokumentasian data yang belum optimal, sehingga masih terdapat data kinerja yang masih perlu diklarifikasi. “Permasalahan ini, hendaknya menjadi perhatian dan perlu pembenahan dari pemerintah daerah, karena data-data,” tandas PJ Bupati Tapin.{[her/mb03]}

 

Tags: aplikasi E-SPMpelatihan teknisPj Bupati TapinSyarifuddin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA