Nur Atika Rizki, M.Pd (Praktisi Pendidikan)
Anak-anak sangat suka dengan yang namanya bermain, apalagi permainan yang ada di gadgetnya berupa game online. Namun bagaimana jika permainannya itu merupakan perjudian? Awalnya anak-anak bermain game online, kemudian menjadi kecanduan. Gejalanya dilihat pada pola hidupnya yakni uring-uringan, tidur dan makan terganggu, lebih suka menyendiri, dan tentunya belajarnya pun terganggu bahkan bolos sekolah karena bangun kesiangan akibat menghabiskan waktu malam untuk bermain game. Kemudian hal yang mencurigakan adalah anak-anak menjadi lebih boros dari biasanya, mungkin dikira hanya untuk membeli fitur game, namun ternyata setelah ditelusuri mereka dalam game itu melakukan perjudian. Mereka membuat taruhan yang pengumpulannya melalui pembayaran elektronik.
Laporan hasil identifikasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK bulan November 2023 menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Juru bicara PPATK, Natsir Kongah menyebutkan pelajar ini adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa. Sepanjang tahun 2023, klinik KiDi spesialis anak di Pejaten, Jakarta Selatan tengah menangani hampir 50 anak kecanduan judi online. Dari yang awalnya remaja SMA dan SMP, tiga bulan terakhir justru anak-anak SD kelas 5 dan 6, yang kebanyakan dari keluarga menengah atas (www.bbc.com, 27/11/2023).
Mereka merupakan generasi yang seharusnya berpotensi untuk membangun negeri ini dengan segala bakat dan kemampuannya. Generasi yang akan memimpin bangsa ini berikutnya tidak mungkin orang-orang yang dalam kehidupannya hanya sibuk dengan kesenangan judi onlinenya, menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak bermanfaat dan berperilaku buruk.
Anak terjerat judi online adalah masalah besar. Ada banyak faktor terkait, di antaranya pendidikan keluarga maupun masyarakat dan negara. Kondisi keluarga yang tidak harmonis. Ayah dan ibu yang sibuk bekerja demi bisa bertahan di zaman kapitalisme ini, melalaikan perhatian kepada anak-anaknya. Kekecewaan dan ketidaknyamanan di rumah juga bisa menjadi pelampiasan para pelajar untuk terjun ke dunia judi online. Parahnya, mereka tidak memperhatikan halal-haram dari kegiatan yang membius dan menggurita itu, padahal setiap aktivitas yang melanggar aturan Allah pastilah haram. Kehidupan ekonomi keluarga yang terus mengimpit akibat penerapan sistem kapitalisme juga menjadi media yang menyuburkan mereka untuk mencari keuntungan berlipat secara cepat. Sebagai generasi yang inginnya serba instan, judi online akhirnya menjadi jalan pintas bagi pelajar yang ingin cepat dapat uang. Apalagi jika sifat hedonistik sudah mewarnai karakter mereka.
Lingkungan masyarakat juga bisa menjadi pemicu para pelajar terlibat judi online. Awal mereka mengenal judi online adalah pengaruh lingkungan sekitar ataupun hasil belajar dari teman ke teman. Ajakan, rayuan, penawaran, bahkan tekanan agar bisa berpartisipasi dalam permainan judi online tersebut, berasal dari teman-teman sekitarnya, termasuk dari berbagai promosi di gadget mereka sendiri.
Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda (www.bbc.com, 27/11/2023). Namun saat ini komitmen negara untuk menyelesaikan tidak kuat, karena game online didukung kuat oleh para pemilik modal. Pandangan ekonomi kapitalistik yang berasaskan sekulerisme tidak akan melihat kondisi judi online sebagai sesuatu yang haram. Bukannya berkurang justru semakin meningkat, temuan PPATK sepanjang tahun 2023 mengungkap adanya 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online (www.detik.com,10/01/2024).
Masalah judi online yang merusak generasi di kalangan pelajar tidak cukup dengan nasihat dan ceramah kepada mereka, perlu ada solusi mendasar dan komprehensif. Islam sebagai aturan yang sempurna dari Allah SWT merupakan solusi yang mendasar dan komprehensif. Haramnya judi telah jelas dalam banyak dalil. Keharamannya bukan sekadar karena mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya. Allah SWT. bahkan menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah Ayat 90 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Langkah yang diambil dengan berpedoman pada aturan Islam juga meliputi segala aspek yang dapat mencegah adanya perjudian online maupun offline.
Pertama, harus ada peran orang tua dalam mendidik anak agar menjadi anak saleh-salihah, juga agar tidak mudah terjerumus ke dalam aktivitas buruk, apalagi melanggar hukum. Keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga menjadi kunci terbentuknya anak yang taat pada Allah SWT.
Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam akan membentuk pola pikir dan pola sikap pelajar sesuai arahan Islam. Pelajar akan memiliki standar dalam memilih aktivitasnya, bukan sekadar untuk kesenangan materi, tetapi akan menyibukkan diri dengan segala hal yang bisa mendatangkan rida Allah Taala.
Ketiga, peran masyarakat yang mendukung terwujudnya pelajar yang cinta ilmu dan dekat dengan kebaikan. Masyarakat tidak boleh abai terhadap suasana kemaksiatan di sekitarnya, apalagi di lingkungan generasi muda.
Keempat, peran negara dalam mewujudkan sistem yang mendukung terbentuknya kesalehan generasi. Mudah bagi negara, sebagai institusi yang memiliki kekuasaan untuk menutup akses judi online bagi segenap masyarakat, termasuk pelajar. Begitu juga konten-konten media yang nonedukatif lainnya. Negara berperan dalam menjamin kesejahteraan kepada rakyat sehingga para orang tua tidak abai terhadap tanggung jawabnya kepada anak karena alasan mencari penghidupan.
Tentu saja, semua itu akan sulit diwujudkan selama sistem kehidupan yang menaungi kita masih sistem sekuler kapitalisme. Harus terbentuk kesadaran dan keinginan bersama untuk merubah sistem yang ada hari ini yang terbukti tidak kondusif bagi pelajar maupun seluruh manusia secara umum. Sebagai gantinya, diperlukan sistem Islam yang akan menjadi solusi jitu dan membawa keberkahan bagi semesta alam.