Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ibnu: Transfer Pusat Belum Cair Rp 178 M

by Mata Banua
11 Januari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Didera masalah tunggakan atau utang proyek mencapai Rp 300 miliar lebih pada tahun anggaran 2023, Pemko Banjarmasin kini hanya bisa menanti pencairan transfer dari pemerintah pusat.

Dasar pemberlakuan treasury deposit facility (TDF) dalam pengelolaan dana bagi hasil (DBH) dan/atau dana alokasi umum (DAU) ini, mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan atau DAU yang Disalurkan secara Nontunai melalui TDF.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

TDF merupakan fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi pemerintah daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyebut masalah utang belanja atau keterlambatan pembayaran kewajiban proyek pemerintah daerah bukan hanya dihadapi Banjarmasin, tapi daerah lain juga turut terdampak.

Saat ini, tercatat ada 17 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkto Banjarmasin terutang kewajiban bayar proyek kepada kontraktor, vendor maupun konsultan atau penyedia jasa mencapai Rp 300 miliar lebih.

“Kalau misalnya kita bisa mengurus lebih dahulu, bisa jadi kita diprioritaskan untuk bisa segera dibayarkan,” ucap Walikota Ibnu Sina kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (11/1), seperti dikutip jejakrekam.com.

Menurut dia, dana tranfer pusat atau TDF yang menjadi Pemkot Banjarmasin belum diserahkan ataun dicairkan mencapai Rp 178 iliar. Bahkan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga telah diterima oleh pemerintah pusat.

“Langkah pertama agar pencairan dana transfer pusat ini segera bisa dibayarkan, sehingga kalau ini sudah selesai berarti yang akan dire­focusing tinggal sedikit saja,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Berdasar perhitungan, Ibnu Sina mengatakan jika dana tranfer pusat sudah diserahkan ke pemerintah kota, hanya Rp 111 miliar dari dana APBD tahun anggaran 2024 yang akan direfocusing.

“Target pencairan paling lambat pada Februari atau Maret nanti. Itu pasti dan tetap akan dibayarkan pada tahun ini. Waktunya saja yang mungkin belum bisa diketahui pastinya,” ucap Ibnu.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengungkapkan, ada tunggakan pembayaran pengerjaan proyek tahun anggaran 2023 di dinasnya sebesar Rp 87 miliar.

“Dari situ, kami akan melakukan refocusing pada beberapa kegiatan yang akan berjalan di tahun 2024. Untuk kegiatan-kegiatan yang istilahnya bisa ditunda pelaksanaannya. Menunda sementara, tapi pasti akan tetap dilaksanakan,” ucap Yayah, sapaan akrab pejabat perempuan Balai Kota ini.

Dia menyebut di antaranya pengadaan lahan di Sungai Veteran. Termasuk, ada beberapa pekerjaan jembatan, di luar skala prioritas. Masalah tersebut ditegaskan Yayah juga masih didiskusikan dengan pemegang kas daerah, yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

“Nanti berapa total dana yang akan direfocusing di Dinas PUPR. Kami juga akan buat beberapa skenario, agar utang itu bisa segera dibayar serta program yang bisa berjalan dan tuntas pada 2024,” ucap Yayah.

Menurut dia, utang proyek kepada sejumlah rekanan Dinas PUPR akan segera dilunasi secepatnya, setelah semua dana dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah.

Mengenai mekanisme pembayaran, Yayah mengatakan usai SP2D dikeluarkan untuk masing-masing paket pekerjaan yagn belum terbayar, maka akan direview ulang oleh pihak Inspektorat Kota Banjarmasin. Hal ini untuk melancarkan proses pembayaran usai dilaksanakan refocusing.

“Target kami paling tidak dari (evaluasi) Inspektorat bisa selesai dulu, baru bertahap pembayarannya.Semoga saja dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan arahan dari pimpinan,” pungkas Yayah. jjr

 

 

Tags: ibnu sinaPemko BanjarmasinPUPRwalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA