
BARABAI-Tim Gabungan Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) PT AGM, Pengamanan Objek Vital (PAM Obvit) Polda Kalimantan Selatan dan Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menemukan akses jalan ilegal tambang menuju area konsesi PKP2B PT AGM Blok 6, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Tim Gabungan Satgas Peti menemukan akses jalan ilegal pertambangan di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.
“Patroli gabungan ini, kita lakukan mendampingi personel Polres HST untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar (Peti),” kata Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi di Mangunang Sebarang, di Barabai.
Berdasarkan hasil patroli sebelumnya pada 26 Desember 2023, diungkapkan Suhardi, tim patroli menemukan bukaan akses jalan ilegal di area konsesi PKP2B PT AGM.
Suhardi mengungkapkan, akses jalan itu diduga akan digunakan penambang, untuk aktivitas penambangan di bekas IUP KUD Karya Nata yang izinnya sudah kadaluarsa serta tidak diperpanjang Kementerian ESDM.
Suhardi menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada penambang yang membuat akses jalan di area PKP2B PT AGM.
“Surat tersebut telah kita dibuat dengan tembusan yang disampaikan pula kepada penegak hukum, Bupati HST, DPRD dan instansi pemerintah daerah terkait,” katanya.
Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hal ini sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kemudian, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta, Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, serta ditegaskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.{[an/mb03]}

