Mata Banua Online
Minggu, Februari 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pendapatan PAP Kabupaten Tala Sesuai Target

by Mata Banua
9 Januari 2024
in Daerah, Tanah Laut
0

 

Kepala UPPD Pelaihari, Rahmanita Arifin, SE bersama staf.

PELAIHARI – Pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Tanah Laut (Tala) sepanjang tahun 2023 tercapai dan sesuai dengan target.

Berita Lainnya

Kepala Desa Ujung Tombak Pelayanan Dan Pergerakan Pembangunan

Kepala Desa Ujung Tombak Pelayanan Dan Pergerakan Pembangunan

29 Januari 2026
Bupati Tegaskan Komitmen Peningkatan Perlindungan Kesehatan Warga

Bupati Tegaskan Komitmen Peningkatan Perlindungan Kesehatan Warga

28 Januari 2026

Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Pelaihari, Rahmanita Arifin SE, di Pelaihari, Senin (8/1).

Menurut Rahmanita, pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2023 sebesar Rp3,3 miliar.

“Realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp3,3 miliar tersebut diperoleh dari 36 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya.

Dia menyebutkan perusahaan termasuk dalam daftar Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

“Yang dimaksud air permukaan yakni air yang berada di atas permukaan bumi yang dipergunkan perusahan perkebunan, pertambangan, peternakan, PLTU dan embung dan yang dikenakan pajak itu, baik berupa pemakaian dan pemanfaatan airnya,” papar Rahmanita.

Lebih lanjut lagi, Rahmanita menjelaskan bahwa pendapatan PAP Tahun 2023 meningkat dari tahun sebelumnya, karena jumlah perusahaan pengguna air permukaan hanya berjumlah 27 perusahaan.

Namun demikian, katanya, dengan upaya menggali potensi pendapatan pajak akhirnya jumlah perusahaan bertambah menjadi 36 perusahaan.

Ia juga menjelaskan untuk perusahaan yang menggunakan atau penggunaan air bawah tanah kewenangan untuk melakukan pungutan pajak bukan pihaknya.

“Pajak air bawah tanah tersebut seperti perusahaan bergerak dalam usaha air kemasan, jadi beda antara air permukaan dan air bawah tanah. Begitu juga kewenangan pemungut pajaknya,” papar Rahmanita Arifin. ris/ani

 

Tags: Kepala UPPD PelaihariPendapatan PAP TalaRahmanita Arifin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper