Mata Banua Online
Minggu, Februari 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dua Orang Warga HST Gagal Sebagai Kontestan Pemilu 2024

by Mata Banua
9 Januari 2024
in Daerah, Lintas
0

 

GAGAL-M Husni Thamrin yang gagal sebagai kontestan Pemilu Tahun 2024 sebab masuk DCT, untuk calon anggota legislatif Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel. (foto:mb/ant)

BARABAI-Sebanyak dua orang warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), gagal sebagai calon anggota legislatif atau kontestan Pemilu Tahun 2024.

Berita Lainnya

Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

29 Januari 2026
SD Islam Solusi latih puluhan peserta Totok Punggung

SD Islam Solusi latih puluhan peserta Totok Punggung

28 Januari 2026

Informasi yang Antara Kalsel terima, Senin malam mengungkapkan, kedua warga HST yang gagal sebagai kontestan Pemilu 2024 atau calon anggota legislatif (caleg) kabupaten tersebut masing-masing atas nama Satrina Wahyuni dan Muhammad Husni Thamrin.

M Husni Thamrin mengaku, dirinya bersama Satrina gagal sebagai kontestan Pemilu 2024 karena tidak ada atau tercoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota legislatif “Bumi Murakata” HST, sedangkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) ada.

Tercoretnya dari DCT sebab tidak melampirkan Surat Keputusan (SK) Bupati HST, atas pengunduran diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mahang Matang Landung Kecamatan Pendawan.

Sementara Satrina Wahyuni tidak mendapat persetujuan atas pengunduran dirinya, sebagai anggota BPD Desa Mahang Sungai Hanyar Pendawan.

“Sampai penetapan DCT, dan bahkan hingga saat ini belum ada SK Bupati atas pengunduran diri sebagai anggota BPD Desa Mahang Matang Landung. Padahal surat pengajuan pengunduran diri tanggal 10 Mei 2023,” ujar Husni Thamrin ketika dikonfirmasi.

Husni menyayangkan, atas lambatnya proses administrasi sehingga merugikan bagi anggota BPD yang mau mencalon sebagai anggota legislatif.

“Karena Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST kepada Bupati setempat, 16 Agustus 2023 terkait pengunduran diri saya sebagai BPD Desa Mahang Matang Landung,” ungkapnya.

Oleh karena kedua orang warg Pendawan tersebut tidak melampirkan SK Bupati HST atas pengunduran dirinya sebagai anggota BPD sehingga tak memenuhi aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU 10/2023 itu mengatur tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper