
BANJARMASIN – Penerangan Jalan Umum (PJU) liar atau ilegal masih menjadi permasalahan penting, yang harus diselesaikan di Kota Banjarmasin saat ini.
Diketahui, pada tahun 2023 Pemko Banjarmasin harus menggelontorkan hingga Rp 1,8 miliar per bulan, akibat dari banyaknya PJU liar yang ada di Banjarmasin saat ini.
Dengan 19.500 PJU yang terdata sebagai P31, Pemko harusnya hanya membayar sebesar Rp 500 juta per bulan.
Manajer UP3 PLN Banjarmasin, Vicky Reandry Faradian ketika dikonfirmasi jejakrekam.com, menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Pemko Banjarmasin selalu bersinergi untuk melakukan penindakan terhadap PJU liar ini.
“Karena bukan apa-apa, yang kami lihat dari PJU ilegal ini adalah keamanan dan keselamatan tenaga kelistrikan,” ujarnya, Senin (8/1).
Karena yang paling dikhawatirkannya, dari pemasangan PJU liar ini adalah masalah standar instalasi listrik. Yang tentunya sangat membahayakan bagi masyarakat umum.
“Bisa saja akibat instalasi yang tidak standar itu, pada akhirnya timbul korslet, kesetrum, ataupun kebakaran. Nah itu akan sangat merugikan,” ucapnya, seraya mengimbau agar masyarakat jangan lagi memasang PJU ilegal.
Terkait sudah berapa banyak PJU liar yang pihaknya tertibkan bersama Pemko Banjarmasin, dirinya tidak menjelaskan secara detail total pastinya.
Vicky Reandry Faradian mengklaim, hal tersebut adalah kegiatan rutin menertibkan, dan menindaklanjuti temuan PJU liar yang pihaknya temukan. “Intinya kita keliling bersama, PLN dan pemko. Begitu kita temukan yang tidak sesuai, maka akan kita tertibkan,” ungkapnya.
“Dan karna ini kegiatan rutin secara data memang lumayan temuan yang kami dapat,” sambungnya.
Ia pun juga memberikan imbauan kepada masyarakat, agar dapat menggunakan listrik di rumah secara baik sesuai standar. Untuk menghindari terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.
“Yang pasti berbahaya seperti tadi, dan disamping juga agar tidak terkena penertiban pemakaian tenaga listrik,” tutupnya. jjr