Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Haris Azhar Serukan Hancurkan Oligarki

Bersama Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut

by Mata Banua
8 Januari 2024
in Headlines
0
HARIS Azhar dan Fatia Maulidiyanti berpose bersama usai putusan majelis hakim. Mereka sebelumnya dituntut dengan pasal UU ITE dan KUHP, didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. (foot:mb/ant)

JAKARTA – Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti emosional menyambut vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana dkk.

Haris, Fatia beserta tim penasihat hukum membentangkan bendera berwarna merah bertuliskan; ‘Kami bersama Haris & Fatia’ di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

“Kita menang! Kita menang! Rakyat menang! Hancurkan oligarki!” seru Haris yang diikuti warga masyarakat yang memberi dukungan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (8/1), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Tak beberapa lama, Haris menyambangi pihak keluarga yang menonton sidang secara langsung. Ia memeluk sang istri dan anaknya. Terdengar isak tangis dari keluarga Haris.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang banyak buat tim lawyer saya,” ucap Haris.

Sementara, Fatia terlihat menahan tangis menyambut vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Seperti Haris, ia mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum yang sudah membantu memberikan pembelaan.

“Kami diputus bebas bukanlah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia yang saya rasa ini dibutuhkan konsistensi,” ucap Fatia.

“Dan kedua saya mau terima kasih sama bang Haris yang selalu menguatkan saya selama ini. Kalau misalkan enggak berdua kayaknya saya enggak kuat,” lanjutnya dengan nada tersedu dan menahan tangis.

Pengunjung sidang yang didominasi oleh warga masyarakat pendukung Haris dan Fatia menyambut baik putusan majelis hakim. Setelah putusan dibacakan, mereka bersorak seraya menyindir jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

“Luhut penjahat,” sambung yang lainnya.

Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. web

 

Tags: aktivis Hak Asasi ManusiaFatia MaulidiyantiHaris AzharKasus Lord Luhutvonis bebas
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA