
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) tetap mengizinkan warung atau kios menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di tengah upaya pembatasan pembelian tabung gas subsidi tersebut tahun ini. Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, warung-warung kecil yang ingin menjual LPG 3 kg mesti mendaftarkan diri ke agen.
Selain itu, Alfian menggarisbawahi, warung-warung itu juga mesti memasang merchant apps Pertamina untuk memverifikasi profil pembeli tabung gas subsidi tersebut.
“Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan, memasang merchant apps di situ, jadi yang penting merchant apps ada,” kata Alfian saat konferensi pers di Jakarta.
Lewat merchant apps itu, kata Alfian, data pembeli bisa langsung dikonfirmasi warung-warung penjual LPG 3 kg ke database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on-demand yang sudah dihimpun Pertamina.
“Sehingga kita bisa mengontrol pembelian juga di situ, jadi mereka tetap bisa melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya aa di sana dan terkoneksi dengan sistem data kita,” kata dia.
Adapun, aturan saat ini memberikan akses jual LPG 3 Kg kepada pengecer maksimal 20%. Porsi yang lebih besar dikerjakan oleh pangkalan penyalur. Sementara itu, Pertamina menargetkan penjualan LPG 3 kg tahun ini dapat ditekan di bawah alokasi yang ditetapkan di level 8,03 juta ton.
Alfian mengatakan, target itu cukup beralasan setelah pemerintah mendorong kebijakan verifikasi pembelian tabung gas subsidi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) efektif per 1 Januari 2024.
“Ini akan kita laksanakan di bawah target, kita harapkan subsidi tepat LPG dengan NIK [Nomor Induk Kependudukan] meski kuota 2024 zero growth, kita coba realisasikan di bawah dari kuota tersebut,” katanya.bisn/mb06