Mata Banua Online
Minggu, Februari 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DLHP HST minta Raperda soal pajak dan retribusi daerah segera disahkan

by Mata Banua
4 Januari 2024
in Daerah, Lintas
0

 

UNJUK RASA-Tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST saat melakukan aksi unjuk rasa terkait percepatan pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Selasa (2/1/2024). (foto:mb/ant)

BARABAI-Jajaran tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DLHP HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Lainnya

Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

29 Januari 2026
SD Islam Solusi latih puluhan peserta Totok Punggung

SD Islam Solusi latih puluhan peserta Totok Punggung

28 Januari 2026

“Pengesahan Raperda ini adalah amanat dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HST Taufik Rahman di Barabai, Hulu Sungai Tengah.

Dia menyebutkan dalam UU tersebut, diinstruksikan agar regulasi hukum terkait pemungutan seluruh pajak dan retribusi daerah disatukan dalam satu Perda guna mempermudah birokrasi.

“Secara garis besar dari pihak pemerintah daerah sudah tidak ada permasalahan substansi, tinggal persetujuan dari DPRD agar Raperda ini segera menjadi Perda,” ujarnya pula.

Taufik menjelaskan, meskipun tidak ada permasalahan di kedua belah pihak antara pemda dan DPRD, pihaknya tetap menghargai prosedur di DPRD.

Sebelumnya, pemungutan pajak dan retribusi di HST dilakukan secara terpisah karena tidak diakomodir dalam satu Perda, regulasi tersebut berlaku hingga 5 Januari 2024 sehingga tidak ada lagi aturan yang mengatur tentang pungutan daerah jika Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak segera disahkan.

“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur, kita tidak bisa memungut pajak dan retribusi, termasuk juga akan berimbas tidak bisa menggaji tenaga kontrak,” kata Taufik.

Kepala DLHP HST Mursidi mengatakan, pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda merupakan dasar untuk memungut retribusi di instansinya.”Kalau tidak disahkan akan berimbas tidak bisa menggaji para tenaga kontrak, karena tidak ada pendapatan daerah, bahkan sewaktu-waktu tenaga kontrak bisa diputus hubungan kerja karena Raperda ini belum disahkan,” ungkap Mursidi.

Ia menuturkan, beberapa tenaga kontrak DLHP HST bidang perhubungan melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD HST pada Selasa (2/1) lalu.{[an/mb03]}

 

 

Tags: pajak dan retribusi daerahpercepatan pengesahan Raperda Pajak Daerah
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper