
BARABAI-Jajaran tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DLHP HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pengesahan Raperda ini adalah amanat dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HST Taufik Rahman di Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Dia menyebutkan dalam UU tersebut, diinstruksikan agar regulasi hukum terkait pemungutan seluruh pajak dan retribusi daerah disatukan dalam satu Perda guna mempermudah birokrasi.
“Secara garis besar dari pihak pemerintah daerah sudah tidak ada permasalahan substansi, tinggal persetujuan dari DPRD agar Raperda ini segera menjadi Perda,” ujarnya pula.
Taufik menjelaskan, meskipun tidak ada permasalahan di kedua belah pihak antara pemda dan DPRD, pihaknya tetap menghargai prosedur di DPRD.
Sebelumnya, pemungutan pajak dan retribusi di HST dilakukan secara terpisah karena tidak diakomodir dalam satu Perda, regulasi tersebut berlaku hingga 5 Januari 2024 sehingga tidak ada lagi aturan yang mengatur tentang pungutan daerah jika Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak segera disahkan.
“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur, kita tidak bisa memungut pajak dan retribusi, termasuk juga akan berimbas tidak bisa menggaji tenaga kontrak,” kata Taufik.
Kepala DLHP HST Mursidi mengatakan, pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda merupakan dasar untuk memungut retribusi di instansinya.”Kalau tidak disahkan akan berimbas tidak bisa menggaji para tenaga kontrak, karena tidak ada pendapatan daerah, bahkan sewaktu-waktu tenaga kontrak bisa diputus hubungan kerja karena Raperda ini belum disahkan,” ungkap Mursidi.
Ia menuturkan, beberapa tenaga kontrak DLHP HST bidang perhubungan melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD HST pada Selasa (2/1) lalu.{[an/mb03]}

