
BANJARMASIN – Mengawali Tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin memberikan banyak catatan untuk Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, terkait progres pembangunan 2023.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali. “Progres pembangunan banyak yang gagal penyelesaiannya di 2023. Artinya banyak proyek-proyek yang sampai sekarang masih dikerjakan,” ucapnya saat ditemui jejakrekam.com di kantornya, Selasa (2/1).
Matnor Ali mengungkapkan, seharusnya pekerjaan yang telah dikontrak pada Tahun 2023, harus diselesaikan pada tahun itu juga. “Bukan dikerjakan di Tahun 2024. Kalau dikerjakan di Tahun 2024, berati itu multiyears,” ujarnya.
Melihat ini, Matnor mengatakan bahwa progres pembangunan di Tahun 2023 itu lebih parah daripada tahun-tahun sebelumnya.
Memang diakui, di Tahun 2022 ada beberapa proyek yang mengalami keterlambatan. Namun itu tidak sampai dibawa ke tahun selanjutnya. “Di tahun ini akan lebih parah dibandingkan dengan Tahun 2022. Artinya proyek di Tahun 2023 akan dibawa, dikerjakan, dan diselesaikan di tahun berikutnya,” tuturnya.
“Saya sebenarnya sudah memberikan warning di Tahun 2022 kemarin, jangan sampai 2023 terjadi lagi seperti 2022. Ternyata lebih parah dari tahun 2022,” sambungnya.
Memang dikatakannya, untuk anggaran yang digunakan adalah anggaran Tahun 2023, “Kendati tidak digunakan anggaran 2024 tapi kalendernya masuk di Tahun 2024. Ini jadi catatan kami,” tutupnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah menerangkan memang ada beberapa progres proyek yang masih dilakukan. “Dan mungkin saja maksud yang belum selesai ini adalah yang belum sempurna, tapi secara fisik selesai,” ucapnya, Selasa (2/1).
“Itu bukannya tidak selesai, Namun itu cuma sebatas tersisa finishing yang dilakukan pada beberapa pekerjaan,” sambungnya.
Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa seluruh proyek yang dikerjakan nantinya pasti akan diselesaikan oleh pihak kontraktor.
Meskipun saat ini ada beberapa proyek yang telah melewati masa kontrak, dirinya masih memberikan kesempatan agar semua proyek belum selesai secara sempurna ini, bisa rampung secepatnya.
“Sepanjang ada itikad baik dari penyedia jasa untuk melaksanakan itu. Semua yang melewati masa pelaksanaan yang sudah ditetapkan, sepanjang masih dikerjakannya, itu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan,” ujarnya.
“Tapi ya, dengan denda perhari. Dan denda ini harus. Yang pertama, mungkin itu dengan masa perpanjangan adendum 50 hari,” pungkasnya. jjr