
RANTAU,- Sekretaris Daerah Kab. Tapin Dr H Sufiansyah MAP sampaikan inovasi penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se Kabupaten Tapin, kepada tim penilai di Banjarbaru, Sabtu, 16 Desember 2023.
Kegiatan diikuti oleh tim penilai BLUD Puskesmas yang berasal dari unsur dinas-dinas terkait, di antaranya Bappelitbang, Inspektorat, dan IDI Kabupaten Tapin. Turut hadir dalam kegiatan asisten ekonomi pembangunan dan keuangan H Errani Martin, Aspemkesra H Zainal Abidin SSos MM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin Dr H Alfian Yusuf Tim Penilai BLUD dan Kepala Puskesmas serta perwakilan dari 13 Puskesmas di Tapin.
Seperti yang diutarakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah MAP, pada dasarnya pembentukan BLUD Puskesmas ataupun BLUD yang lainnya ialah dalam rangka fleksibilitas pengelolaan keuangan. Karena kita ketahui bersama SOPD selalu bermasalah ketika memasuki tahun anggaran karena ada tahapan atau proses tertentu yang harus dilaksanakan sesuai tahapan baru bisa di lakukan pencairan untuk kegiatan.
Jika itu dilakukan oleh Puskesmas tentu akan menjadi masalah, karena seperti yang kita tau, orang sakit dan lain sebagainya tidak menunggu waktu. Karena itu mungkin seluruh Puskesmas di Tapin kita coba membentuk BLUD, dengan harapan bahwa dengan adanya BLUD pelayanan Puskesmas, akan lebih fleksibel yang tidak terkendala dengan proses anggaran dan aturan – aturan yang mengikat.
Dalam hal ini, kita sebagai ketua tim verifikasi BLUD Puskesmas se Tapin, mencoba menilai dan memverifikasi apakah usulan dari Puskesmas itu sudah sesuai dengan persyaratan.
Setelah kita membentuk forum, nantinya seluruh Puskesmas akan mengadakan ekspos dihadapan tim penilai untuk memaparkan syarat – syarat apa saja yang telah terpenuhi untuk menjadi BLUD Puskesmas, paparnya.
Ditambahkan H Sufiansyah, Puskesmas merupakan salah satu organisasi yang memerlukan fleksibilitas mengingat kebutuhan-kebutuhan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini pimpinan puskesmas harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja dan yang lebih penting lagi menerapkan tata kelola yang sudah disusun, tambahnya.
Dengan selesainya penilaian dokumen yang telah disusun oleh Puskesmas, maka diharapkan mulai tahun 2024 seluruh Puskesmas di Kabupaten Tapin sebanyak 13 puskesmas, telah menerapkan PPK BLUD.
Ditambahkannya lagi, setelah menjadi BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan PAD-nya karena pengelolaannya yang lebih terukur, terarah, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengelola keuangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”Diharapkan secepatnya Puskesmas bisa menyusun persyaratan BLUD,” tandasnya.{{her/mb03]}