Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Empat Warga Binaan Terima Remisi

by Mata Banua
26 Desember 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Desember 2023\2712\2\2\New Folder\Empat Warga Binaan Terima Remisi.jpg
WARGA binaan saat merayakan natal di lapas wilayah Kalimantan Selatan, akhir pekan lalu.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Sebanyak empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Selatan bebas usai menerima remisi Hari Natal 2023, yakni mendapatkan remisi khusus (RK) hari besar keagamaan bagi yang beragama Nasrani.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Terdiri atas tiga orang narapidana dan satu anak binaan pemasyarakatan yang langsung bebas setelah menerima remisi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) Faisol Ali, Minggu (24/12).

Menurutnya, mereka yang bebas mendapatkan RK II, artinya pemotongan masa pidana lebih besar dari sisa hukumannya.

Adapun secara total ada 72 orang narapidana dan satu orang anak binaan diberikan remisi atau pengurangan menjalani masa pidana di momen natal kali ini, karena telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran remisi yang di terima jumlahnya beragam, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

Faisol menyampaikan, remisi khusus keagamaan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap para warga binaan yang berkelakuan baik, dan selama menjalani masa pidana selalu mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohanian dengan baik.

“Tentu bagi mereka dalam menyambut perayaan natal, hal ini merupakan suka cita yang luar biasa,” ucapnya.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Said Mahdar menyebutkan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial yang dilaksanakan oleh kemenkumham.

“Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi khusus pada momen natal, diharapkan dapat memberikan semangat dan harapan baru dalam proses pemulihan mereka,” katanya.

Pada 24 Desember 2023, total ada 9.936 warga binaan pemasyarakatan yang di bina di UPT Pemasyarakatan Lapas ataupun Rutan di Kalimantan Selatan. ant

 

 

Tags: Kemenkumham KalselRemisiWarga Binaan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA