Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Sita Puluhan Butir Obat Keras

by Mata Banua
21 Desember 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Desember 2023\2212\2\2\New Folder\Polda Sita Puluhan Butir Obat Keras.jpg
WADIR Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Seiser saat acara gelar kasus hasil pengungkapan giat cipta kondisi, Kamis (21/12). (Foto:mb/ris)

 

BANJARMASIN – Puluhan ribu butir obat-obatan keras dan ratusan botol minuman keras berhasil di sita pihak Ditres Narkoba Polda Kalsel pada giat cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru (nataru) selama beberapa hari di bulan Desember 2023 ini. Selain itu, juga di amankan lima bilah senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp 39 juta.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Hal itu terungkap dalam gelar kasus yang di pimpin Wakil Direktur Res Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernisto Seiser SIK dengan menghadirkan 10 tersangka yang telah di amankan, Kamis (21/12).

“Ini semua merupakan hasil giat cipta kondisi yang kita lakukan menjelang natal dan tahun baru,” ucapnya.

Ia menyebutkan, total ada sebanyak 31.877 butir obat terlarang berbagai jenis termasuk Zenith, yang sudah masuk kategori narkotika sebanyak 7.239 butir.

“Untuk para tersangka masing-masing di jerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 atau Pasal 138 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Ernesto.

Ia juga memastikan penyidik akan mengembangkan kasus ini guna bisa mengungkap jaringan pemasok yang kerap menggunakan para preman di pasar sebagai kurir peredaran pemasaran.

“Hasil temuan kita di lapangan, obat ini kerap di jual secara curah alias tidak dalam bentuk kemasan aslinya. Mungkin ini bagian dari modus operandi pemasarannya,” ujarnya.

Sementara untuk kasus senjata tajam, pihaknya akan menyerahkan kepada ditkrimum untuk penanganannya.

Ia menyatakan, kegiatan yang di tingkatkan tersebut akan terus dilakukan hingga akhir tahun nanti, guna memastikan situasi kondusif pada momen pergantian tahun. ris

 

 

Tags: AKBP Ernisto SeiserNatarusenjata tajamWakil Direktur Res Narkoba Polda Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA