
BANJARMASIN – Kasus penusukan antarsiswa di salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Banjarmasin terus berproses dan sebentar lagi bakal diserahkan ke kejaksaan negeri setempat.
“Kami sudah tanya penyidik di kepolisian kalau sebentar lagi berkasnya akan P21 atau dinyatakan lengkap, dan segera diserahkan ke kejaksaan,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi, Rabu (20/12).
Ia mengatakan, hingga saat ini perkara kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ada masalah, hanya saja penyidik harus ekstra hati-hati dalam penanganannya. Untuk ABH sendiri tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, hanya wajib lapor.
“Dalam waktu dekat ini berkas kasus anak yang masih berstatus pelajar SMA itu bakal kita terima,” ujarnya.
Habibi menyebutkan, nantinya yang utama akan dilakukan adalah diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Kami lakukan diversi lebih dulu dan kedua belah pihak di undang, itu yang utama didahulukan karena sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” katanya.
Ia menambahkan, penerapan pasal terhadap kasus ABH ini menggunakan KUHP dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa di salah satu SMAN di Kota Banjarmasin, Senin (31/7), melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau kepada sesama anak didik baru di sekolah tersebut.
Diduga, penusukan itu merupakan balas dendam karena sejak lama di buly korban dan terakhir memfoto ABH tersebut saat shalat pada Jumat (28/7), dan menjadikannya olok-olokan.
Kasus penusukan di SMAN Banjarmasin tersebut kini sedang ditangani pihak kepolisian di kota setempat. ant