Senin, September 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PPATK Tak Menargetkan pada Partai Tertentu

Sebut Temukan Transaksi Janggal Usai Periksa Seluruh Parpol

by Mata Banua
18 Desember 2023
in Headlines
0

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan telah menganalisis semua partai politik (parpol), terkait lonjakan transaksi mencurigakan kampanye peserta Pemilu 2024.

Hal itu merespons pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, terkait PPATK menemukan transaksi keuangan hingga ratusan miliar milik salah satu bendahara parpol.

Artikel Lainnya

Prabowo: Ada Demo Mengarah pada Makar dan Terorisme

Prabowo: Ada Demo Mengarah pada Makar dan Terorisme

31 Agustus 2025
Eko, Uya, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR

Eko, Uya, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR

31 Agustus 2025
Load More

“Kami tidak pernah mengatakan ‘salah satu bendahara partai’. Yang kami sampaikan peningkatan di rekening bendahara partai setelah kami lakukan analisis terhadap seluruh bendahara partai. PPATK tidak pernah melakukan analisis targeted terhadap partai tertentu tapi kepada semua partai,” ujar Ivan kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/12).

Ivan menjelaskan PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tidak bergerak, sementara rekening lainnya bergerak masif.

Dia juga menegaskan bahwa PPATK memeriksa semua pihak berdasarkan laporan yang diterima.

Ditegaskan van, pernyataan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan apakah PPATK turut menganalisis rekening elite parpol selain bendahara.

Ivan mengatakan, terdapat sejumlah pihak yang termasuk pihak pelapor. Hal itu tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak Pelapor meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain.

Adapun penyedia jasa keuangan adalah bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

Selain itu, penyedia barang dan/atau jasa lain yang dimaksud, yakni perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang.

Sebelumnya, KPU mengatakan telah menerima laporan dari PPATK terkait dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dalam laporan itu, PPATK menemukan adanya transaksi uang masuk dan keluar rekening milik bendahara parpol pada April-Oktober 2023 dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Menurut Idham, PPATK mencurigai transaksi keuangan tersebut bakal digunakan untuk penggalangan suara selama masa kampanye yang dinilai akan merusak demokrasi Indonesia.

Hanya saja, Idham mengatakan data yang diberikan oleh PPATK tidak merincikan pihak sumber dan penerima transaksi tersebut. Idham menjelaskan data yang diberikan PPATK hanya menggambarkan transaksi keuangan secara umum.

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan melebihi setengah triliun rupiah tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut,” jelas Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12).

PPATK sebelumnya mengungkap adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 hingga 100 persen. Ivan menyebut telah menerima daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024.

“Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan, dan segala macam. Ini lagi kita dalami,” jelas Ivan setelah menghadiri acara Diseminasi PPATK di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (14/12).

PPATK juga mengklaim sudah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kenaikan transaksi mencurigakan ini. web

 

Tags: Ivan YustiavandanaKepala PPATKtransaksi mencurigakan kampanye
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA