Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Ringkus Pengedar Sabu

by Mata Banua
18 Desember 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pengedar 15 paket sabu siap edar saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Pelaku tersebut kami ringkus saat hendak melakukan transaksi,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar, Senin (18/12).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\WALIKOTA HM Yamin HR dan Ketua DPRD Rikval Fachruri serta wakilnya foto bersama.jpg

DPRD dan Pemko Sepakati APBD-P 2025 Rp 2,5 Triliun

20 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\PLT Dirut PAM Bandarmasih Syahrani saat mengumumkan laporan tahunan 2024.jpg

PAM Bandarmasih Raup Laba Rp 46 Miliar Tahun 2024

20 Agustus 2025
Load More

Ia mengatakan, penangkapan terhadap HT alias Kalud (40), dilakukan saat pelaku berada di Jalan Belitung Darat, tepatnya di depan Gang Emasurai Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti di tubuh pelaku, namun ketika dilakukan pengembangan ke rumahnya yang berlokasi di Jalan A Yani Km 21, Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, ditemukan 15 paket sabu siap edar.

“Sebanyak 15 paket sabu itu tersimpan di dalam kamar rumah pelaku,” ucapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza.

Aris menyebutkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 805.000.

“HT dan barang bukti kejahatannya sudah di amankan di polsek guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya mengimbau kepada masyarakat di kota ini untuk tidak bermain dengan narkoba, apalagi sampai menjadi pengedar atau bandar. Apabila kami dapati akan di tindak tegas,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Iptu FiruzaKanit ReskrimPengedar Sabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA