Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Ringkus Pengedar Sabu

by Mata Banua
18 Desember 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pengedar 15 paket sabu siap edar saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Pelaku tersebut kami ringkus saat hendak melakukan transaksi,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar, Senin (18/12).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

Ia mengatakan, penangkapan terhadap HT alias Kalud (40), dilakukan saat pelaku berada di Jalan Belitung Darat, tepatnya di depan Gang Emasurai Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti di tubuh pelaku, namun ketika dilakukan pengembangan ke rumahnya yang berlokasi di Jalan A Yani Km 21, Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, ditemukan 15 paket sabu siap edar.

“Sebanyak 15 paket sabu itu tersimpan di dalam kamar rumah pelaku,” ucapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza.

Aris menyebutkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 805.000.

“HT dan barang bukti kejahatannya sudah di amankan di polsek guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya mengimbau kepada masyarakat di kota ini untuk tidak bermain dengan narkoba, apalagi sampai menjadi pengedar atau bandar. Apabila kami dapati akan di tindak tegas,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Iptu FiruzaKanit ReskrimPengedar Sabu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper