Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Nasib Pengungsi Rohingya Akan Dibawa Kemana?

by Mata Banua
18 Desember 2023
in Opini
0

Oleh: Rusmiatun

Sungguh miris melihat nasib dan kondisi pengungsi Rohingya yang hingga kini terkatung-katung akibat pengusiran di negeri asal mereka. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa respons sejumlah pihak yang menolak ratusan pengungsi Rohingya dan meminta pengembalian mereka ke negara asal, merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\8\master opini.jpg

Berantas Narkoba Selamatkan Masyarakat

2 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kampus Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan, Sudah Cukupkah?

2 Juli 2025
Load More

Dia menilai hal tersebut sebagai kemunduran keadaban bangsa ini. Padahal, kata Usman, masyarakat sebelumnya telah menunjukkan kemurahan hati dan rasa peri kemanusiaan kepada pengungsi Rohingya. “Mereka (pengungsi Rohingya) mencari keselamatan hidup setelah berlayar penuh dengan perahu seadanya di laut yang berbahaya,” ujar Usman dalam keterangannya, Minggu (19/11/2023).

Menurut catatanAmnesty, Selasa (14/11/2023) lalu, perahu berisi 194 pengungsi Rohingya berlabuh di Pidie, Aceh. Menyusul kedatangan tersebut, keesokan harinya datang perahu berisi 147 pengungsi lagi ke Pidie. Sumber lokal di tempat kejadian menyebutkan bahwa kedua perahu tersebut diterima dengan baik dan semua pengungsi saat ini berada di tempat penampungan. Perahu lain yang berisi sekitar 247 pengungsi Rohingya, Kamis (16/11/2023) mencoba turun di Bireun, Aceh.

Informasi dari sumber kredibel Amnesty menyebut bahwa penduduk setempat memperbaiki kapal yang ditumpangi itu dan menyediakan makanan bagi penumpangnya. Kendati demikian, mereka ditolak dan mencoba masuk kembali ke perairan Aceh Utara pada sore hari, namun kembali menghadapi penolakan.Hingga kemarin, Sabtu (18/11/2023), perahu pengungsi Rohingya tersebut masih terombang-ambing di perairan Aceh. “Ratusan nyawa berada dalam bahaya. Kami mendesak pemerintah pusat dan pemerintah Aceh untuk segera dan tanpa syarat menyelamatkan mereka, mengizinkan mereka turun dan selamat, menyediakan bantuan kemanusiaan, keselamatan dan tempat berlindung,” jelas Usman.

Penanganan yang di lakukan pemerintah dan juga dunia tidaklah memberikan solusi yang tuntas apalagi tidak semua negara meratifikasi konvensi tentang pengungsi termasuk Indonesia. Menurut Koordinator Kontras Aceh, Azharul Husna, menilai absennya pemerintah pusat dalam hal penanganan pengungsi Rohingya amat disayangkan. Padahal, bulan Oktober lalu Indonesia terpilih dengan suara terbanyak sebagai anggota Dewan HAM PBB.

Menurutnya, pengungsi Rohingya yang tiba di perairan kawasan Jangka, Bireuen, tersebut sebetulnya telah sempat mendarat di pantai. Warga setempat, kata Azharul, juga dikabarkan telah membantu para pengungsi dengan memberikannya makanan dan minuman sekadarnya. “Namun sangat disayangkan para pengungsi kemudian diminta kembali ke kapal. Padahal soal penemuan pengungsi telah diatur dalam Perpres 125/2016 terutama pasal 17 dan 18,” ujarnya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting terjadi adalah mereka saat ini tidak memiliki status kewarganegaraan atau stateless. Sehingga mereka memiliki resiko menjadi korban TPPO. Dalam keterangan terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa Indonesia tak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi Rohingya. Hal itu berdasarkan pada aturan Konvensi 1951 dan Indonesia tidak ikut meratifikasi. “Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut,” kata Iqbal, beberapa waktu lalu. Dirinya menyindir negara lain yang meratifikasi konvensi tersebut, namun abai kepada urusan kemanusiaan Rohingya.

Indonesia memberikan bantuan semata karena urusan kemanusiaan. “Ironisnya banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu,” tukas dia. Iqbal menegaskan bahwa ada banyak pihak yang memanfaatkan belas kasih kepada pengungsi untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karenanya, Indonesia harus berhati-hati dalam menerima pengungsi.

Pengungsi Rohingya akan mendapatkan jaminan keamanan dan perhatian termasuk kewarganegaan jika mereka berada dalam sistem pemerintahan islam karena dalam sistem islam akan menjadi pelindung bagi setiap individu muslim dimanapun berada apalagi yang mendatkan kedzaliman.

Pengamat hubungan internasional Budi Mulyana menilai, penanganan pengungsi tidak bisa dilepaskan dari pemerintah. “Penanganan pengungsi ini tidak bisa dilepaskan dari pemerintah dan kalau memungkinkan lembaga internasional. Ini persoalan lintas negara, terkait dengan ranah-ranah yang sifatnya pelayanan masyarakat yang tentu peran negara harus lebih dominan ketimbang sekadar bantuan dari masyarakat setempat,” tuturnya di Kabar Petang: “Pemerintah didesak untuk Tampung Pengungsi Rohingya” melalui kanal Khilafah News, Sabtu (25-11-2023). Meski demikian Budi menyadari, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat bahkan dengan lembaga internasional UNHCR dalam menangani pengungsi ini butuh waktu sehingga tampak seperti kurang sigap.

“Akhirnya respons terhadap kasus-kasus pengungsian ini menjadi berlarut-larut, padahal realitasnya pengungsi itu sudah ada di daerah tersebut sehingga masyarakat setempat kena getahnya. Jika mereka membiarkan, mungkin tersentuh nilai kemanusiaannya, namun ketika mereka menolong pun ada keterbatasan karena memang butuh sumber daya, sarana prasarana, dan juga ada problem perbedaan budaya, kekhawatiran kekeliruan penanganan dan lain-lain,” urainya. Oleh karena itu Budi berharap, kerja sama berbagai level pemerintahan dan lembaga internasional semacam UNHCR harus sigap.”Karena kan wilayah Aceh ini wilayah yang seringkali menjadi tujuan para pengungsi. Wilayah Aceh adalah wilayah paling utara barat dari Indonesia dan yang paling mudah diakses oleh para pengungsi dari daerah utara, baik dari Myanmar atau dari Timur Tengah,” imbuhnya.

Penanganan pengungsi, menurut Budi, juga butuh alokasi anggaran untuk sarana prasarana. Di samping itu, lanjutnya, pendekatannya bukan sekedar pendekatan materi, tetapi juga nonmateri seperti pendekatan psikologis, pendekatan budaya yang butuh kerjasama dengan UNHCR.

“Masalahnya, organisasi internasional pun juga ketika membantu tidak lepas dari kepentingan kepentingan mereka. Mereka memberikan syarat dan ketentuan-ketentuan yang mungkin Indonesia juga punya keterbatasan. Di sinilah akhirnya persoalan pengungsian seolah tidak ada penyelesaian,” jelasnya.

Hanya dalam sistem pemerintahan islamlah yang tidak memandang adanya sekat nasionalisme ( nation-state) akan menjadi perisai dan pelindung setiap muslim, bahkan akan membela dengan mengerahkan kekuatan pada negara yang melakukan kedzaliman karena darah kaum muslimin harus dijaga kemuliaannya.

Betapa besar kebutuhan umat ini untuk segera memiliki sistem pemerintahan islam yang menjadi tempat bernaung seluruh kaum muslim. Tdak akan ada satu muslimpun yang berstatus stateless sebagaimana yang terjadi pada jutaan muslim Rohingya.

 

 

Tags: HAM PBBRohingyaRusmiatun
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA