
BANJARMASIN – Sebanyak 102 pasangan mengikuti sidang isbat nikah di Himalaya Ballroom Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) Banjarmasin. Dari total 102, hanya 93 pasangan yang lolos dan memiliki surat nikah, kartu keluarga, dan akte kelahiran dari pemerintah.
“Ada beberapa yang harus di tolak karena tidak sesuai dengan hukum islam dan hukum negara,” ujar H Eko Durahman selaku Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banjarmasin, Kamis (14/12).
Menurutnya, beberapa pasangan yang tidak bisa menerima salinan akta nikah nantinya bisa ikut susulan bersama pihak yang lain.
“Pengadilan agama sekedar untuk mengeluarkan penetapan isbat nikah, nanti yang sudah melakukan sidang isbat ini bisa langsung menghubungi pencatatan di KUA untuk minta akte nikah,” jelasnya.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kalsel Sulkan mengatakan, Paman Birin (sapaan akrab gubernur, Red) sangat mengapresiasi diadakannya sidang isbat nikah massal oleh Polresta Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Polda Kalsel ini.
“Karena ini salah satu bukti nyata kehadiran pemerintah kepada masyarakat, yang dalam hal ini di pelopori kepolisian. Gubernur memberikan apresiasi yang tinggi pada sidang isbat ini, yang akan membantu masyarakat untuk kepastian hukum bagi mereka,” ujarnya.
Ia memaparkan, kepada mereka yang akan mendapatkan surat nikah, bisa digunakan untuk kartu keluarga, KTP, akte kelahiran, dan sebagainya. “Secara hukum mereka sudah sah dan resmi, serta tercatat dengan baik,” katanya.
Ketika ditanya apakah ini salah satu upaya menekan nikah siri di Kota Banjarmasin dan Kalsel, hal ini di sanggah oleh Sulkan. “Tidak demikian, karena bagaimana pun juga pernikahan siri itu sah secara Syar’i, tetapi tidak tercatat di dalam dokumen negara,” ujarnya.
Ia menmabahkan, jika tidak tercatat di dokumen negara, maka untuk proses kemasyarakatan dan kenegaraan di depan hukum formal menjadi ada pihak-pihak yang tidak terlindungi atau dirugikan. “Sehingga dalam hal ini semua terlindungi secara hukum,” ucapnya.
Sementara, Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, kegiatan sidang isbat ini di inisiasi Kapolresta Banjarmasin bersama Forkopimda Kota Banjarmasin.
“Ada 93 pasangan nikah siri yang mengikuti sidang isbat sejak pagi. Tadi sama-sama kita menyaksikannya,” katanya.
Terkait Polri yang mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalsel, wakapolda akan memastikan kegiatan ini akan berkelanjutan. “Insha Allah nikah massal dan sidang isbat akan di gelar berkelanjutan, termasuk dengan melibatkan Polda Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Polda Kalsel juga mengapresiasi sejumlah pihak yang terlibat dalam sidang isbat tersebut. “Berbicara tentang pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, untuk keluarga yang berbahagia,” ucap wakapolda.
Menurutnya, pernikahan adalah keinginan semua laki-laki atau perempuan yang cukup umur dan memenuhi syarat baik secara agama maupun negara.
Pernikahan yang dilakukan sesuai agama dan pemerintah tercatat secara resmi di KUA akan memberikan kepastian hukum serta bukti otentik telah terjadinya pernikahan atau perkawinan berupa akta atau buku nikah.
“Akta atau buku nikah inilah yang akan bermanfaat bagi pihak yang terlibat pernikahan,” pungkasnya. sam