
TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong memusnahkan barang bukti dari hasil penanganan pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mulai dari narkoba jenis sabu, obat terlarang, hingga minuman keras.
Kepala Kejari Tabalong Aditya Aelman Ali didampingi Ketua BNNK Kompol Tukiman dan para kepala seksi lingkup kejari setempat turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Senin (11/12).
Ia mengatakan, petugas memusnahkan barang bukti dengan cara di aduk menggunakan blender, di bakar, hingga di gerinda.
Aditya menyebutkan, barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara, yakni 24 kasus narkotika, empat kasus penggelapan, pencurian, perkebunan, 18 kasus perlindungan anak, serta satu perkara minuman keras.
Kejari Tabalong menggelar pemusnahan barang bukti yang kedua kali pada tahun 2023, sebelumnya di gelar kegiatan serupa pada 7 Agustus lalu.
Kajari menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan agar jaksa melaksanakan putusan secara tuntas sesuai kewenangan karena barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada tunggakan penyelesaian barang bukti pada 2023.
Selain itu, Aditya menyatakan pemusnahan barang bukti untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti, seperti narkotika.
Kasi Barang Bukti Kejari Tabalong Toto Walidi menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode 8 Agustus hingga 10 Desember 2023.
Selain itu, Kejari Tabalong juga menyelamatkan dan menyetorkan uang negara sebesar Rp 13 miliar selama 2023.
Kajari menyebutkan, uang negara tersebut merupakan hasil sita barang bukti pengungkapan kasus yang ditangani penyidik seksi tindak pidana khusus, seksi barang bukti, serta seksi perdata dan tata usaha negara (datun).
“Untuk tindak pidana khusus, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,9 miliar dan datun Rp 8 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, hasil lelang barang bukti selama 2023 berupa uang negara yang dikembalikan mencapai Rp 3,1 miliar.
Untuk tindak pidana khusus pemulihan keuangan negara berasal dari perkara dana hibah KONI Tabalong sebesar Rp 1,8 miliar, dan pengadaan mobil dari dana Desa Tamiyang senilai Rp 150 juta.
Sementara, Kasi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil mengatakan, Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak delapan pekerjaan dengan total anggaran Rp 52 miliar bersumber dari APBD Induk 2023.
“Di APBD Perubahan 2023 sebanyak enam pekerjaan senilai Rp 61 miliar yang masuk PPS intelijen,” ujarnya.
Sedangkan program yang sama oleh seksi datun mencapai total Rp 30 miliar, di antaranya pembangunan Taman Giat Tanjung, Pasar Wirang, dan Expo Center Tabalong.
“Dari sejumlah proyek yang mendapat pendampingan dari Seksi Datun Kejaksaan Negeri Tabalong pembangunan kantor PT Air Minum Tabalong Bersinar senilai Rp 12 miliar,” jelas Kasi Datun Pinto Aribowo. ant