Oleh : Siti Sabariyah ( Aktivis Muslimah)
Sosialisasi mengenai kekerasan terhadap perempuan merupakan langkah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan. Seperti yang telah dikutip Banjarmasin (ANTARA) – dilakukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggencarkan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota/kabupaten provinsi setempat karena terjadi peningkatan kasus. Sosialisasi dilakukan karena terdapatnya kenaikan terhadap data kekerasan perempuan sehingga menurut Firman dengan kegiatan sosialisasi tersebut, terbangun komitmen untuk sama-sama berusaha menekan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis masyarakat. Sementara itu, Kepala DPPPAKB Kalsel Adi Santoso berharap sosialisasi tersebut dapat memunculkan inisiatif untuk melaporkan dan mendeklarasikan nihil kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurut Adi, Nol kasus kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi kalau stakeholder memiliki komitmen yang sama dengan membangun ketahanan berbasis masyarakat.
Sehingga apakah benar dengan diadakannya sosialisasi kekerasan perempuan dapat mengurangi kekerasan pada perempuan? Meskipun sosialisasi kekerasan terhadap perempuan memiliki tujuan positif untuk meningkatkan kesadaran, ada kemungkinan bahwa efeknya terbatas. Faktor-faktor seperti ketidakmampuan mencapai semua lapisan masyarakat, resistensi terhadap informasi, dan kurangnya penegakan hukum yang efektif dapat membatasi dampak positif dari sosialisasi tersebut dalam mengurangi kekerasan terhadap perempuan.
Maka Hanya dalam ajaran Islam lah kekerasan terhadap perempuan dapat benar-benar dihapuskan melalui implementasi hukum Allah secara kaffah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan oleh negara yang berdiri dengan penuh keyakinan kepada Allah. Islam melarang segala bentuk kekerasan terhadap makhluk hidup, termasuk sesama manusia, terutama terhadap perempuan. Ajaran Islam telah menetapkan sanksi yang tegas sebagai bentuk pembalasan (jawabir) dan pencegahan (jawazir) terhadap setiap tindakan kekerasan.
Islam telah menetapkan definisi “kekerasan,” termasuk kekerasan seksual, berdasarkan petunjuk Allah Ta’ala, bukan berdasarkan penilaian manusia yang terbatas, apalagi standar Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan keyakinan teguh pada Allah, muncul keyakinan kuat bahwa hukum Allah adalah yang terbaik untuk manusia, sesuai dengan prinsip fikih bahwa “hukum syariah mengandung kebaikan dan menolak kerugian (bahaya).”
Islam juga mengatur interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat, dengan penerapan aturan ini untuk menjaga kehormatan setiap individu. Setiap hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan harus terjadi dalam ikatan pernikahan yang sah. Perbuatan di luar pernikahan disebut sebagai “perzinaan,” diharamkan, dan dikenai sanksi tegas, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nuur: 2.
Dan Islam melarang segala tindakan mendekati perzinaan, sebagaimana diungkapkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra: 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Penerapan sistem sosial berdasarkan syariat Islam diyakini akan membawa kebaikan, mencegah kekerasan terhadap perempuan, dan menyelesaikan masalah ini dengan tuntas.
Dengan demikian, perempuan dapat hidup dengan aman dan nyaman di mana pun, terbebas dari ancaman kekerasan. Keyakinan Islam akan membimbing setiap muslim menuju kebaikan, menyadari pertanggungjawaban di hadapan Allah di akhirat. Semua ini hanya dapat terwujud apabila Islam diterapkan secara menyeluruh. Hanya dengan adanya Khilafah Islamiah, hal ini dapat diwujudkan. Wallahualam.