Mata Banua Online
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Masyarakat Diajak Kenali Produk Kosmetik Ilegal

by Mata Banua
10 Desember 2023
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2023\Desember 2023\0912\2\22\New Folder\Masyarakat Diajak Kenali Produk Kosmetik Ilegal.jpg
SALAH satu Masyarakat Tanah Bumbu saat mengujungi stand. (foto:mb/ant)

 

BATULICIN – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru agar dapat mengenal produk kosmetik ilegal.

Berita Lainnya

Desa Sari Mulya Raih Penghargaan Adipura Lokal Tingkat Kabupaten

Desa Sari Mulya Raih Penghargaan Adipura Lokal Tingkat Kabupaten

13 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY.jpg

Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY

12 Oktober 2025

“Untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak, masyarakat atau konsumen dapat mengeceknya dengan cara mengunjungi laman cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile,” kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat, Minggu (10/12).

Ia mengatakan, masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan ingat selalu “CEK KLIK” sebelum membeli produk yang di inginkan. Konsumen harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada label, memiliki izin edar, dan produk tidak melebihi masa kadaluarsa.

Ia menyebutkan, untuk mengecek produk bisa melalui BPOM Mobile yang bisa di-download di handphone Android melalui aplikasi Google Play Store. Keunggulan aplikasi tersebut, konsumen dapat melakukan skrining secara mandiri melalui QR-Code yang ada pada produk kosmetik.

Rahmat menjelaskan, bahan kosmetik dapat berasal dari alam atau sintetik termasuk bahan pewarna, bahan pengawet, dan bahan tabir surya.

Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam kode kosmetika Indonesia, atau standar lain yang di akui oleh peraturan perundang-undangan.

Bahan yang diperbolehkan dan dilarang digunakan dalam pembuatan kosmetik antara lain tercantum dalam Peraturan Badan POM No 23 Tahun 2019.

Selain yang tercantum pada peraturan tersebut, bahan untuk kosmetik hanya diperbolehkan digunakan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, yang harus disertai pembuktian secara empiris atau ilmiah.

Bahan-bahan dilarang yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM No 23 Tahun 2019 meliputi merkuri, hidrokinon, tretinoin, resorsinol, diethylene glycol (DEG), timbal, serta bahan pewarna seperti merah K.3 (CI 15585), merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075).

“Pastikan semua produk kosmetik yang anda gunakan telah memiliki nomor izin edar dari Badan POM, sehingga aman dari bahan berbahaya,” pungkasnya. ant

,

 

Tags: BPOMBPOM MobileCEK KLIKKosmetik Ilegal
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper