
JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku menghormati penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan.
Pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen menyebut kliennya mempercayai seluruh keputusan yang diambil penyidik. SYL, kata dia, juga berharap dan meyakini penyidik bakal bersikap profesional dalam kasus tersebut.
“Kata beliau, ‘Pak Jamal kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan penyidik, kita harus hormati dan teman-teman penyidik profesional’,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Diperiksa selama kurang lebih 8 jam di Gedung Bareskrim Polri, penyidik gabungan mencecar total 12 pertanyaan kepada SYL terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap dirinya.
Kepada awak media, SYL mengaku telah membeberkan seluruh fakta-fakta yang ia alami dan ketahui terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dalam pemeriksaan Rabu (29/11).
“Pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya. Apa yang saya alami, apa yang saya tahu saya sudah sampaikan ke penyidik,” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih jauh ihwal apa saja materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan kali ini. Hanya saja, SYL mengaku siap bertanggung jawab atas seluruh perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan. Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja jadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara,” kata pria yang juga tersangka KPK untuk dugaan tipikor di lingkungan Kementan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita. web