Mata Banua Online
Senin, Oktober 6, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahfud: Dulu Ada Menteri Jadi Tersangka Tapi Tak Mundur

by Mata Banua
30 November 2023
in Headlines
0

 

Menko Polhukam Mahfud MD

Jakarta – Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut pernah ada menteri yang tidak mundur padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Prabowo Minta TNI Ikuti Perkembangan Zaman

Prabowo Minta TNI Ikuti Perkembangan Zaman

5 Oktober 2025
KPK Minta Saksi Kasus Kuota Haji Kooperatif

KPK Minta Saksi Kasus Kuota Haji Kooperatif

5 Oktober 2025

Mahfud menyampaikan hal itu dalam Orasi Ilmiah “Etika profesi sebagai landasan moral penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban” di acara Dies Natalis Universitas Bung Karno.

Mulanya, Mahfud mengatakan banyak orang melanggar hukum tapi tidak merasa malu.

“Ada dulu menteri, “Kamu sudah tersangka lho, harusnya mundur kamu” “Lho, kan belum divonis”,” ujar Mahfud di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta Utara, Kamis (30/11), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Mahfud menyebut sosok yang dicontohkan itu tidak memiliki etika dan moral, walaupun memang tidak melanggar norma hukum.

“Harusnya begitu tersangka, tahu diri. Masyarakat mencibir, masyarakat tidak percaya, sudah mundur,” kata Mahfud.

Lalu, Mahfud membahas asas praduga tak bersalah itu. Ia menjelaskan praduga tidak bersalah itu artinya seseorang belum boleh dicabut haknya sebelum divonis oleh pengadilan. Tapi tetap boleh dinilai bersalah secara sosial.

Mahfud menilai prasangka itu tidak berdosa selama memiliki indikasi. Hal itu dilakukan demi penegakan hukum. Mahfud lantas berpesan agar jangan dibodoh-bodohi dengan asas praduga tak bersalah.

“Misalnya kalau sekarang, maaf, kalau kita melihat seorang pejabat, Wakil Menteri lah, Ketua KPK lah. Menteri lah yang sekarang jadi terdakwa,” jelas Mahfud.

“Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah? Boleh, sangat boleh. Justru karena dia diduga, maka sekarang ditahan. Nah, nanti bersalahnya sesudah vonis. Divonis erapa tahun Anda. Nah, itu bersalah, inkrah namanya,” sambung dia.

Ditemui usai acara, Mahfud mengaku pernyataan dalam orasi ilmiahnya itu tidak menyindir siapapun.

Ia menjelaskan aturan mengenai etika itu diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih berlaku sampai saat ini.

Hal itu kembali kepada masing-masing individu apakah ingin taat etik ataupun tidak.

“Enggak ada sindiran. Kan banyak. Bukan hanya Ketua KPK. Banyak selama ini, sejak zaman reformasi itu banyak yang begitu-begitu,” kata Mahfud.

“(Orasi ilmiah) Itu kepada pejabat. Semuanya. Dan kepada ASN semuanya. Kan, itu aturannya,” imbuhnya. web

 

Tags: CawapresMahfudMenko PolhukamMenteri Jadi Tersangka
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper