Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahfud: Dulu Ada Menteri Jadi Tersangka Tapi Tak Mundur

by Mata Banua
30 November 2023
in Headlines
0

 

Menko Polhukam Mahfud MD

Jakarta – Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut pernah ada menteri yang tidak mundur padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Mahfud menyampaikan hal itu dalam Orasi Ilmiah “Etika profesi sebagai landasan moral penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban” di acara Dies Natalis Universitas Bung Karno.

Mulanya, Mahfud mengatakan banyak orang melanggar hukum tapi tidak merasa malu.

“Ada dulu menteri, “Kamu sudah tersangka lho, harusnya mundur kamu” “Lho, kan belum divonis”,” ujar Mahfud di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta Utara, Kamis (30/11), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Mahfud menyebut sosok yang dicontohkan itu tidak memiliki etika dan moral, walaupun memang tidak melanggar norma hukum.

“Harusnya begitu tersangka, tahu diri. Masyarakat mencibir, masyarakat tidak percaya, sudah mundur,” kata Mahfud.

Lalu, Mahfud membahas asas praduga tak bersalah itu. Ia menjelaskan praduga tidak bersalah itu artinya seseorang belum boleh dicabut haknya sebelum divonis oleh pengadilan. Tapi tetap boleh dinilai bersalah secara sosial.

Mahfud menilai prasangka itu tidak berdosa selama memiliki indikasi. Hal itu dilakukan demi penegakan hukum. Mahfud lantas berpesan agar jangan dibodoh-bodohi dengan asas praduga tak bersalah.

“Misalnya kalau sekarang, maaf, kalau kita melihat seorang pejabat, Wakil Menteri lah, Ketua KPK lah. Menteri lah yang sekarang jadi terdakwa,” jelas Mahfud.

“Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah? Boleh, sangat boleh. Justru karena dia diduga, maka sekarang ditahan. Nah, nanti bersalahnya sesudah vonis. Divonis erapa tahun Anda. Nah, itu bersalah, inkrah namanya,” sambung dia.

Ditemui usai acara, Mahfud mengaku pernyataan dalam orasi ilmiahnya itu tidak menyindir siapapun.

Ia menjelaskan aturan mengenai etika itu diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih berlaku sampai saat ini.

Hal itu kembali kepada masing-masing individu apakah ingin taat etik ataupun tidak.

“Enggak ada sindiran. Kan banyak. Bukan hanya Ketua KPK. Banyak selama ini, sejak zaman reformasi itu banyak yang begitu-begitu,” kata Mahfud.

“(Orasi ilmiah) Itu kepada pejabat. Semuanya. Dan kepada ASN semuanya. Kan, itu aturannya,” imbuhnya. web

 

Tags: CawapresMahfudMenko PolhukamMenteri Jadi Tersangka
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA