
BANJARMASIN – KPU Kota Banjarmasin menyosialisasikan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah mengatakan, sosialisasi terhadap aturan kampanye kepada stek holder terkait terutama partai politik agar pelaksanaan kampanye tak menyalahi aturan dan Pemilu Damai.
Sementara, Koordinator devisi hukum dan pengawasan KPU Banjarmasin, Heriwijaya mengatakan, bahwa sosialisasi menjelaskan aturan kampenye terutama di tempat pendidikan. “KPU juga telah mengeluarkan juknis aturan kampanye untuk Pemilu 2024,” kata Hari.
KPU juga mempersilahkan peserta kampanye untuk memanfaatkan semua metode kampanye untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. “Peserta pemilu boleh melakukan pertemuan, pemasangan alat peraga kampanye hingga boleh berkampanye melalui media sosialnya yang sudah didaftarkan ke KPU,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa ada dua metode yang dilarang yakni kampanye dalam bentuk iklan dan kampanye dalam bentuk rapat umum.
“Kalau jenis iklan atau rapat umum baru dibolehkan pada 21 terakhir saja yakni mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” katanya.
Diingatkan pula bahwa saat berkampanye harus tetap menjaga moralitas, menghindari SARA, tidak menyinggung atau menghasut dll.
“Kalau bicara kampanye hanya menyampaikan program, visi dan misi, mengajak memilih,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Fachrizanoor mengatakan, pihaknya kembali memantapkan apa saja yang disiapkan pengawas pemilu kecamatan bahwa agar panwas mencatat setiap APK yang terpasang diwilayahnya dan memastikan tidak melanggar aturan.
“Sekarang kampanye sudah dimulai sampai 75 hari kedepan, kami sudah mengingatkan zona-zona aturan. Kami juga sudah membagikan surat edaran kepada partai termasuk pada titik-titik mana yang boleh dan tidak,” jelasnya.
Sedangkan pengawasan Bawaslu terhadap kampanye lewat media sosial (medsos) bahwa Bawaslu memastikan jika ada akun diluar dari sepengetahuan Bawaslu maka pihaknya bisa meminta Kominfo untuk melakukan take down akun tersebut.
“Kami hanya memastikan akun-akun medsos caleg yang terdaftar di KPU, jikapun ada akun di luar dari itu maka kami akan take down karena hal itu bisa saja menguntungkan atau malah merugikan, apalagi jika menjurus pada penyebaran hoaks atau hal negatif,” tuturnya. via

