Mata Banua Online
Senin, Oktober 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi

by Mata Banua
28 November 2023
in Daerah, Lintas
0

 

WARUNG KOPI-Satpol PP Tanbu melakukan penindakan dugaan perbuatan prostitusi di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrsi Desa Sarigadung. (foto:mb/ist)

BATULICIN-Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ungkap dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kotabaru penuhi harapan konstituen

Anggota DPRD Kotabaru penuhi harapan konstituen

26 Oktober 2025
Lapas Amuntai Kalsel musnahkan barang terlarang hasil razia insidentil

Lapas Amuntai Kalsel musnahkan barang terlarang hasil razia insidentil

23 Oktober 2025

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari mengatakan, pihaknya melakukan penindakan dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.

“Tanggal 15 – 16 November 2023 lalu. Satpol PP Tanbu melakukan penindakan dugaan perbuatan prostitusi di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” ujarnya, di Batulicin.

Dasar hukum penindakan tersebut, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Tanbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.

Saat penindakan, di dapat Empat orang perempuan, yang mana salah satu di antaranya di duga akan melakukan perbuatan prostitusi.

Syaikul menambahkan, kegiatan penertiban penanggulangan prostitusi di lakukan dengan metode undercover (penyamaran) oleh anggota Satpol PP yang menyamar sebagai tamu praktik protitusi.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar Perda tersebut.

Dari Empat orang perempuan itu, dua di antaranya dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya melakukan kegiatan praktik prostitusi yang di lakukan di dalam salah satu kamar yang berada pada warung kopi yang mereka sewa.

Karena dalam hasil penindakan yang di lakukan oleh anggota Satpol PP dan Damkar kurang di temukan alat bukti pelanggaran (pengakuan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan), maka empat orang perempuan yang di duga melakukan kegiatan prostitusi di kenakan sanksi pulang kampung ke daerah masing-masing sesuai dengan domisili mereka.[{alf/mb03]}

 

Tags: dugaan perbuatan prostitusiKepala Dinas Satpol PP Tanbuprostitusi berkedok warung kopiSyaikul Ansari
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper