
JAKARTA – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93,4 juta. Namun, calon peserta haji hanya dibebankan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56 juta per orang.
“Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56 juta atau sebesar 60 persen,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan hasil kesimpulan rapat di Jakarta, Senin (27/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemeag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp 93,4 juta.
Namun dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang sehingga diperoleh angka Rp 93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.
Usai ditetapkannya biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, para calon peserta haji hanya membayar Bipih Rp 56 juta per orang (60 persen). Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp 37,3 juta atau 40 persen.
Ashabul Kahfi mengatakan biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. web

