Mata Banua Online
Senin, Oktober 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol-PP Tanbu Ungkap Dugaan Prostitusi

by Mata Banua
26 November 2023
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2023\November 2023\27 November 2023\2\2\New Folder\Satpol-PP Tanbu Ungkap Dugaan Prostitusi.jpg
ANGGOTA Satpol PP Tanbu saat melakukan patroli dalam menegakkan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.(foto:mb/ant)

 

BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi yang berkedok warung kopi.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Ratusan Personel Siap Amankan Porprov Tala.jpg

Ratusan Personel Siap Amankan Porprov Tala

26 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Golkar Tapin Diminta Persiapkan Musda.jpg

Golkar Tapin Diminta Persiapkan Musda

26 Oktober 2025

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu Syaikul Ansari mengatakan, petugas telah mengamankan empat wanita yang diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.

“Pelaku kami amankan pada 15 dan 16 November 2023 di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” kata Syaikul, Jumat (24/11).

Selanjutnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari satpol-PP akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggar tersebut.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari empat wanita tersebut, dua wanita di antaranya telah mengakui dan terbukti telah melakukan praktik prostitusi. Ia mengaku melakukannya di salah satu kamar yang berada pada warung kopi yang mereka sewa.

“Karena terbukti melanggar Perda Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi, maka yang bersangkutan kami kenakan sanksi pulang kampung ke daerah asal mereka tinggal,” tegas Syaikul. ant

 

 

Tags: Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah BumbuprostitusiSatpol PP TanbuSyaikul Ansari
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper