Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol-PP Tanbu Ungkap Dugaan Prostitusi

by Mata Banua
26 November 2023
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2023\November 2023\27 November 2023\2\2\New Folder\Satpol-PP Tanbu Ungkap Dugaan Prostitusi.jpg
ANGGOTA Satpol PP Tanbu saat melakukan patroli dalam menegakkan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.(foto:mb/ant)

 

BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi yang berkedok warung kopi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel.jpg

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu Syaikul Ansari mengatakan, petugas telah mengamankan empat wanita yang diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.

“Pelaku kami amankan pada 15 dan 16 November 2023 di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” kata Syaikul, Jumat (24/11).

Selanjutnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari satpol-PP akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggar tersebut.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari empat wanita tersebut, dua wanita di antaranya telah mengakui dan terbukti telah melakukan praktik prostitusi. Ia mengaku melakukannya di salah satu kamar yang berada pada warung kopi yang mereka sewa.

“Karena terbukti melanggar Perda Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi, maka yang bersangkutan kami kenakan sanksi pulang kampung ke daerah asal mereka tinggal,” tegas Syaikul. ant

 

 

Tags: Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah BumbuprostitusiSatpol PP TanbuSyaikul Ansari
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA