
BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi yang berkedok warung kopi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu Syaikul Ansari mengatakan, petugas telah mengamankan empat wanita yang diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.
“Pelaku kami amankan pada 15 dan 16 November 2023 di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” kata Syaikul, Jumat (24/11).
Selanjutnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari satpol-PP akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggar tersebut.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari empat wanita tersebut, dua wanita di antaranya telah mengakui dan terbukti telah melakukan praktik prostitusi. Ia mengaku melakukannya di salah satu kamar yang berada pada warung kopi yang mereka sewa.
“Karena terbukti melanggar Perda Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi, maka yang bersangkutan kami kenakan sanksi pulang kampung ke daerah asal mereka tinggal,” tegas Syaikul. ant